Berita, Nasional

Kehadiran Jokowi di sidang ijazah dinilai krusial, kuasa hukum Roy Suryo: jika tidak, perkara rontok

Repelita.id

10 September 2026 19:04 WIB

Kehadiran Jokowi di sidang ijazah dinilai krusial, kuasa hukum Roy Suryo: jika tidak, perkara rontok
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana atas kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Agenda persidangan tersebut rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

Waktu pelaksanaan sidang perdana tersebut dilaporkan bertepatan dengan jadwal persidangan yang dihadapi oleh Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

Pihak Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan permohonan agar agenda persidangannya tidak disatukan dengan terdakwa lain seperti Dokter Tifa karena adanya perbedaan tahapan.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam jalannya sidang perdana Roy Suryo adalah desakan agar Joko Widodo bisa hadir secara langsung di ruang sidang.

Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kehadiran fisik pelapor sangat penting guna memberikan keterangan serta menguji keaslian ijazah.

Kehadiran sosok mantan presiden tersebut dinilai krusial sebagai wujud nyata bentuk pertanggungjawaban dari segi hukum maupun moral kepada publik luas.

Pihak kuasa hukum bahkan menegaskan bahwa perkara pidana ini berisiko mengalami keruntuhan total apabila pihak pelapor mangkir dan tidak hadir dalam persidangan.

Hal tersebut dikarenakan proses pembuktian materiil yang substansial menuntut adanya penjelasan secara langsung dan terbuka dari pihak yang bersangkutan.

"Pak Jokowi memang harus hadir, karena ketika Pak Jokowi tidak hadir menurut saya perkara pidana ini akan rontok dan runtuh," kata Abdul Gafur.

Alasan lain di balik desakan tersebut adalah keharusan bagi Joko Widodo untuk memaparkan seluruh rangkaian proses akademiknya secara gamblang sejak masa kuliah.

Mulai dari tahun masuk ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada hingga momen kelulusan dan perolehan ijazah pada tahun 1985 perlu dijelaskan secara rinci.

Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan, porsi pertanyaan yang menggali seputar proses akademik dinilai sangat minim dan terbatas.

Sebagian besar isi berkas pemeriksaan justru didominasi oleh materi yang berkaitan dengan sangkaan pencemaran nama baik serta tuduhan fitnah.

"Pak Jokowi harus menjelaskan semua proses akademiknya. Karena gini, di dalam berita acara pemeriksaannya, Pak Jokowi itu 90 persen cerita Pak Jokowi itu terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik."

"Bobot BAP Pak Jokowi itu hanya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, dan hanya 10 persen kurang lebih 5-6 pertanyaan yang berkaitan dengan proses akademik dan ijazahnya Pak Jokowi," papar kuasa hukum Roy Suryo itu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan memberikan jaminan kepastian bahwa Joko Widodo akan memenuhi panggilan hadir dalam persidangan tersebut.

Kepastian kehadiran itu diklaim telah disampaikan secara langsung oleh Joko Widodo kepada pihak-pihak yang mengawal jalannya penanganan perkara hukum ini.

"Pak Jokowi bilang pasti akan hadir, ya pasti. Itulah yang Sampaikan bahwa Pak Jokowi akan hadir," kata Ade.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mendoakan kesehatan sang mantan presiden agar dapat mengikuti rangkaian persidangan dengan lancar.

Kelompok relawan juga dipastikan akan turun tangan langsung untuk memberikan pengawalan ketat selama persidangan berlangsung di lingkungan pengadilan.

Kehadiran fisik dalam sidang tersebut dinilai terbuka bagi masyarakat umum maupun kalangan mahasiswa yang ingin menyaksikan proses peradilan secara langsung.

Peristiwa hukum ini dipandang sebagai momen bersejarah karena mempertemukan seorang mantan pemimpin negara dengan pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik.

"Ini adalah satu momentum sejarah di mana seorang presiden kedua republik ini berhadapan dengan orang yang melakukan fitnah dan pencemaran terhadap dirinya," ujar Ade.

Kehadiran tersebut diyakini mampu memberikan nilai edukasi yang baik bagi masyarakat serta menjadi teladan bagi para pemimpin bangsa di masa depan.

Persoalan hukum semacam ini dinilai bisa saja menimpa siapa saja yang memegang tampuk kepemimpinan di kemudian hari dalam mengelola pemerintahan.

Di sisi lain, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya telah menyiapkan diri secara matang untuk menghadapi pemeriksaan dalam pokok perkara tersebut.

Serangkaian proses praperadilan yang telah dilalui sebelumnya memberikan banyak tambahan data serta informasi berharga untuk kebutuhan pembelaan di persidangan.

“Kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” ujar Roy Suryo.

“Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Bagaimana saya bisa tahu atau bagaimana kita bisa tahu ada ijazah yang diperbandingkan atau yang digunakan untuk pembanding,” jelasnya.

Berbagai masukan yang diperoleh selama proses hukum pendahuluan akan diintegrasikan sebagai bagian dari strategi menghadapi pemeriksaan pokok perkara.

“Praperadilan ini sebenarnya banyak memberikan juga masukan-masukan kepada kami untuk kemudian mempersiapkan menghadapi pokok perkara,” tutupnya.

Terpisah, pihak kuasa hukum Joko Widodo yakni Yakup Hasibuan memperkirakan kliennya kemungkinan besar bisa hadir dalam persidangan Dokter Tifa.

Kehadiran tersebut diprediksi dapat terjadi pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijadwalkan berlangsung tanggal 23 September 2026.

Kepastian waktu kehadiran tersebut tetap sepenuhnya berada di bawah kewenangan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara hukum tersebut.

"Kalau dari kami sih pengennya secepat-cepatnya, namun kalau majelis hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin 1 minggu setelah itu yaitu 23 September," ucap Yakup.

Pihak perwakilan hukum menegaskan bahwa Joko Widodo memiliki keinginan besar agar proses pembuktian dapat segera dimulai dan diselesaikan secepatnya.

Kliennya disebut telah beberapa kali menanyakan perkembangan jadwal persidangan kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya.

"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia," tutur Yakup. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung