Berita, Nasional

Kebuntuan Mediasi, Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Repelita.id

02 July 2026 20:47 WIB

Kebuntuan Mediasi, Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Agenda mediasi dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (2/7/2026), berakhir tanpa membuahkan kesepakatan damai.

Kedua belah pihak tetap bersikeras dengan pendirian masing-masing, sehingga mediator menyatakan sengketa tersebut menemui jalan buntu atau deadlock.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak berniat menempuh jalur penyelesaian di luar persidangan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan hingga mendapatkan putusan dari majelis hakim.

“Kalau dari penggugat tidak pernah menawarkan usulan perdamaian. Tergugat juga menyatakan deadlock jadi kami langsung melanjutkan agenda persidangan,” jelas Dekka Ajeng.

Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, mengungkapkan bahwa pihaknya secara tegas menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Penolakan tersebut menjadi alasan utama mengapa proses mediasi tidak menghasilkan titik temu.

“Pihak tergugat menolak secara tegas atas tuntutan yang diajukan penggugat oleh mediator dinyatakan deadlock dan dikembalikan majelis hakim,” ujar YB Irpan seusai persidangan.

Tergugat menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari pihak penggugat.

Menurutnya, permintaan agar kliennya menunjukkan ijazah kepada khalayak ramai tidak memiliki urgensi hukum sama sekali.

“Di dalam mediasi kali ini masing-masing membacakan resume atau istilah yang dikenal di mediasi mengajukan penawaran dalam rangka menyelesaikan sengketa. Berkenaan dengan resume yang diajukan pihak penggugat kami kuasa hukum Bapak Jokowi menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan,” tegasnya.

Pihak tergugat berpendapat bahwa dokumen ijazah merupakan hak pribadi yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak ada kewajiban untuk mempublikasikannya.

Tindakan hukum yang diambil penggugat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan hak gugat dan bersifat spekulatif.

“Karena Pak Jokowi terkait kepemilikan ijazah baik UU tentang Informasi Publik maupun perlindungan data pribadi dijamin sebagai hak atau otoritas bagi Pak Jokowi apakah mau diperlihatkan atau tidak bukan suatu kewajiban melainkan hak,” pungkas YB Irpan.

Dengan hasil deadlock tersebut, perkara kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim.

Proses persidangan selanjutnya mencakup pembacaan gugatan, tanggapan pihak tergugat, hingga pembuktian melalui keterangan saksi serta dokumen terkait. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung