Berita, Hukum

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Jhon Sitorus: Peradilan Mil Harus Ditolak, Bukan Diadili Tapi Dilindungi

Repelita.id

02 April 2026 22:40 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Jhon Sitorus: Peradilan Mil Harus Ditolak, Bukan Diadili Tapi Dilindungi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi dilimpahkan oleh kepolisian ke TNI untuk selanjutnya diproses di pengadilan militer.

Langkah pelimpahan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari pegiat media sosial Jhon Sitorus.

ADVERTISEMENT

Melalui unggahan di akun X pada Kamis, 2 April 2026, Jhon Sitorus menyerukan penolakan tegas terhadap pelimpahan kasus ini ke peradilan militer.

“Peradilan Militer untuk kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus harus ditolak,” kata Jhon dalam cuitannya.

Menurut pandangannya, meskipun pelaku aksi kekerasan tersebut berstatus sebagai anggota TNI, namun proses hukumnya tetap wajib diadili di peradilan umum.

“Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum,” ucapnya menegaskan.

Ia menambahkan bahwa jika pelaku diadili melalui mekanisme peradilan militer, maka proses itu sesungguhnya bukanlah bentuk peradilan yang adil melainkan berpotensi menjadi sarana perlindungan bagi para pelaku.

“Membiarkan pelaku penyiraman diadili oleh Militer berpotensi membiarkan pelaku dilindungi, bukan diadili,” pungkasnya dalam unggahan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom TNI setelah pihak kepolisian menemukan berbagai fakta dari hasil penyelidikan.

"Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 31 Maret 2026.

Iman mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menemukan adanya keterlibatan warga sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, yang turut hadir dalam rapat yang sama menilai kasus ini seharusnya dibawa ke peradilan umum, bukan ke peradilan militer.

Menurut dia, Komisi III DPR RI perlu mengambil sikap tegas untuk mendorong penentuan forum yurisdiksi yang tepat guna menuntaskan kasus ini secara berkeadilan.

Diketahui, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Keempat tersangka itu adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, dalam siaran pers resmi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Keempat tersangka telah ditahan sejak tanggal 18 Maret 2026 dan masih dalam pengawasan ketat dari pihak Polisi Militer Kodam Jaya Guntur hingga saat ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung