Berita, Nasional

Karut-Marut Pungli Rutan Pondok Bambu: Eks Karutan Nur Mariyana Putri Dinonaktifkan dan Jalani Pemeriksaan Ditjenpas

Repelita.id

30 September 2026 17:51 WIB

Karut-Marut Pungli Rutan Pondok Bambu: Eks Karutan Nur Mariyana Putri Dinonaktifkan dan Jalani Pemeriksaan Ditjenpas
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Nama Nur Mariyana Putri mendadak menjadi sorotan tajam publik menyusul skandal dugaan praktik pungutan liar yang menerpa lembaga pemasyarakatan perempuan.

Kasus dugaan korupsi kecil-kecilan tersebut terjadi di dalam area Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu wilayah Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Sebelum dikaitkan dengan pusaran pemeriksaan indisipliner tersebut, Nur Mariyana Putri mengemban berbagai tanggung jawab strategis di institusi pembinaan itu.

Berdasarkan dokumentasi sejumlah agenda kegiatan resmi, ia pernah dipercaya memegang posisi sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu.

Dalam kapasitas jabatan tersebut, tugas utamanya adalah mengawal serta memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan rutan tetap terkendali.

Rekam jejak kepemimpinannya terlihat jelas ketika mempersiapkan simulasi layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan menjelang hari raya Idul Fitri 2026.

Seluruh petugas jaga saat itu dikerahkan dan ditempatkan sesuai dengan standar operasional prosedur guna mengantisipasi segala potensi kecurangan.

Sebagai pimpinan pengamanan, Nur Mariyana Putri secara tegas menekankan pentingnya kedisiplinan tingkat tinggi terhadap seluruh aturan tata tertib rutan.

Langkah simulasi tersebut dirancang secara khusus untuk mencegah terjadinya penumpukan pengunjung sekaligus meminimalisasi kesalahan prosedur pelayanan publik.

Kepiawaiannya dalam mengelola aspek pengamanan kembali diuji tatkala lembaga pemasyarakatan tersebut mengembangkan fasilitas komunikasi khusus warga binaan.

Infrastruktur komunikasi jarak jauh yang dinamakan Wartelpas itu dihadirkan guna memfasilitasi hak komunikasi warga binaan dengan keluarga secara terpantau.

Ia sempat menginstruksikan perlunya pemeliharaan perangkat komunikasi secara berkala serta pengetatan pengawasan di titik-titik rawan layanan.

Memasuki bulan Juni 2026, status jabatannya mengalami pergeseran ketika ia disebut bertindak sebagai Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Perubahan peran tersebut nampak dalam momentum peringatan Hari Keluarga Nasional yang menekankan pentingnya dukungan keluarga bagi proses pembinaan narapidana.

Kendati demikian, situasi berubah drastis setelah muncul laporan mengenai adanya dugaan pungutan liar yang mencoreng institusi pemasyarakatan tersebut.

Menanggapi polemik yang meresahkan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung mengambil tindakan tegas pada awal September 2026.

Otoritas tertinggi pemasyarakatan tersebut memutuskan untuk menonaktifkan dua pejabat yang diduga berkaitan langsung dengan pusaran isu pungli.

Salah satu dari dua nama pejabat yang ditarik secara paksa ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menjalani pemeriksaan intensif adalah Nur Mariyana Putri.

Langkah penonaktifan administratif ini ditegaskan sebagai prosedur internal biasa untuk menguji kebenaran informasi yang telanjur viral di ruang publik.

Otoritas berwenang memastikan bahwa tindakan penarikan tugas tersebut tidak serta-merta mengonfirmasi keterlibatan mutlak atau menetapkan status bersalah kepada yang bersangkutan.

Gelombang sorotan publik semakin memuncak tatkala Ombudsman Republik Indonesia mendatangi rutan tersebut pada tanggal 15 September 2026.

Tim pemantau lembaga pengawas pelayanan publik itu mendapati sejumlah laporan ihwal dugaan adanya kutipan liar dalam berbagai ragam layanan rutan.

Akibat temuan investigasi awal tersebut, nama Nur Mariyana Putri kian santer diperbincangkan hingga memunculkan julukan bernada miring dari warganet.

Meski demikian, rekam jejak profesionalnya menunjukkan tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas keamanan sebelum skandal pungutan liar ini mencuat ke permukaan.

Seluruh dugaan pelanggaran hukum maupun praktik pungli tersebut kini masih berada dalam tahap investigasi menyeluruh oleh instansi berwenang.

Masyarakat diminta bijak memandang persoalan ini dengan memisahkan catatan dedikasi pengamanan rutan dengan proses hukum etik yang sedang berjalan.

Fakta autentik mengenai keterlibatan personal dalam pusaran kasus ini baru akan terbukti secara sah setelah rangkaian pemeriksaan selesai secara menyeluruh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung