Repelita [Jakarta] - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara perihal penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang tersangkut perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut memastikan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh jajaran Polda Metro Jaya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik, ujar Kapolri saat melakukan ziarah di Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Jenderal Listyo memaparkan bahwa penahanan terhadap para tersangka merupakan kelaziman prosedural sebelum berkas perkara serta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan, imbuhnya.
Senada dengan pimpinannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah langkah untuk menuntaskan pelimpahan tahap dua.
Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU, kata Iman, Jumat (19/6/2026).
Pihak kepolisian juga telah memastikan kondisi fisik serta mental para tersangka dalam keadaan prima melalui pemeriksaan medis mendalam sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka, tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok