Repelita Jakarta - Kasus insiden meledaknya kapal cepat Bella 72 yang merenggut nyawa Benny Laos kini memunculkan polemik baru mengenai penegakan hukum di Maluku Utara.
Mantan ketua tim hukum mendiang almarhum, Hendra Karianga, membeberkan sejumlah temuan mengejutkan terkait penanganan perkara yang saat ini dinilai telah dihentikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Dalam tayangan siniar yang disiarkan oleh kanal YouTube Bang Syukur Mandar, Hendra mengungkapkan kekecewaannya lantaran kesepakatan damai pidana atau restorative justice yang dilakukan justru dinilai cacat prosedur.
Menurut informasi yang disampaikan, proses perdamaian tersebut tidak berjalan sesuai aturan hukum acara pidana karena pihak pemilik kapal belum memenuhi kewajiban ganti rugi yang dijanjikan.
Sesuai aturan perundang-undangan, pemenuhan kompensasi terhadap keluarga korban wajib dituntaskan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari.
"Saya membaca ada perlakuan yang istimewa terus serus memangnya dia dilindungi memangnya beliau ini punya apa ya gubernur," ujar Hendra Karianga saat memberikan keterangan di studio YouTube Bang Syukur Mandar.
Ia menambahkan bahwa jika kewajiban dalam kesepakatan tidak dipenuhi oleh pelaku atau pemilik moda transportasi air itu, maka demi hukum status perdamaian tersebut gugur dan penyelidikan wajib dilanjutkan.
Ketegasan mengenai mandeknya pemenuhan hak korban ini juga diperkuat oleh pengakuan langsung dari salah satu perwakilan keluarga korban yang ditinggalkan.
Dalam interaksi via sambungan telepon di acara yang sama, istri dari korban meninggal dunia bernama Ibu Seni mengonfirmasi bahwa bantuan finansial yang dijanjikan sebelumnya sama sekali belum terealisasi.
"Belum sampai sekarang hasil pertemuan kemarin berarti seperti apa Ibu yang kemarin kan pas waktu pertemuan di hotel bela kan diselesaikan secara kekeluargaan toh diselesaikan secara kekeluargaan terus beliau itu tanya permintaan dari korban itu apa kalau yang kemarin kan saya punya permintaan tuh ee apa kalau bisa kasus ini berjalan secara hukumlah," kata Ibu Seni.
Janda tiga anak tersebut menuturkan bahwa dirinya semula meminta kepastian masa depan buah hatinya lewat tabungan atau asuransi, namun mendapat penolakan dengan dalih fasilitas pendidikan saat ini sudah digratiskan oleh pemerintah daerah.
Sebagai gantinya, pihak yang bertanggung jawab sempat menjanjikan modal usaha, hunian tempat tinggal, hingga lowongan pekerjaan bagi dirinya, yang hingga kini memasuki periode dua tahun belum membuahkan kejelasan.
Melihat ketidakpastian hukum ini, Hendra Karianga mendesak Jaksa Agung RI dan Kapolri untuk segera mengusut tuntas peristiwa ledakan yang menewaskan total enam individu tersebut.
Langkah pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan dinilai krusial agar tidak timbul stigma di masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap jerat hukum pidana nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok