Berita, Hukum

Kajari Karo Berdalih Pakai KUHAP Lama Demi Tahan Videografer, DPR: Penghambatan Prosedur

Repelita.id

03 April 2026 12:22 WIB

Kajari Karo Berdalih Pakai KUHAP Lama Demi Tahan Videografer, DPR: Penghambatan Prosedur
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, memberikan alasan bahwa pihaknya masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama ketika memutuskan untuk menahan videografer Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa.

Dalih tersebut diungkapkan Danke dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025, ujar Danke di hadapan para anggota dewan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan dasar objektif penahanan Amsal yang dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui publik, KUHAP yang baru memang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa penahanan seharusnya tidak lagi bersifat subjektif melainkan harus memenuhi syarat yang terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru.

Sudah menjadi pengetahuan kita bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif, melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru, kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu kemudian merinci sejumlah syarat penahanan yaitu tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, hingga berupaya melarikan diri atau merusak barang bukti.

Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan, ujar Habiburokhman mempertanyakan.

Selain itu Danke Rajagukguk juga berdalih saat ditanya soal penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang berbeda dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Polemik perbedaan penangguhan penahanan ini turut disinggung Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, putusan yang tertuang bukanlah penangguhan penahanan melainkan pengalihan penahanan.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa dua kalimat tersebut memiliki arti dan makna yang berbeda secara hukum.

Dia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tertuang pada Pasal 110 KUHAP baru sementara pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108 KUHAP baru.

Surat dari PN Medan menyebutkan menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas IA terhitung sejak dikeluarkannya penetapan ini.

Sementara itu surat dari kejaksaan berisi pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan yang merupakan dua hal yang berbeda, katanya.

Tentang adanya perbedaan putusan tersebut Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan ketik dari pihak kejaksaan negeri.

Surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan peralihan penahanan, pengalihan tulisannya memang salah pimpinan, katanya membantah adanya unsur kesengajaan.

Ketika ditanya apakah kesalahan itu disengaja atau tidak Danke menjawab bahwa memang salah yang mengetik.

Habiburokhman kemudian menimpali dengan bertanya apakah sang kajari tidak mengecek surat tersebut sebelum diterbitkan.

Siap salah pimpinan, jawab Danke kembali.

Habiburokhman juga menyoroti lamanya waktu yang dibutuhkan pihak Kejaksaan Negeri Karo untuk menjemput Amsal dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan setelah terbitnya putusan penangguhan penahanan.

Danke lantas beralasan karena kendala jarak antara Kabupaten Karo dengan Kota Medan yang tergolong terlampau jauh.

Dia menyebut bahwa perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan memakan waktu sekitar dua jam perjalanan darat.

Diketahui bahwa Danke Rajagukguk dipanggil oleh Komisi III DPR terkait kontroversi kasus Amsal Sitepu yang viral di masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam wawancara sebelumnya menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.

Setelah kasus ini viral Komisi III DPR RI memanggil Amsal Sitepu untuk dimintai keterangan dalam dengar pendapat dan hasilnya komisi mengajukan permohonan penangguhan terhadap Amsal Sitepu.

Kami akan panggil Kajari Karo beserta jajarannya besok, demikian pernyataan Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat dalam kasus Amsal tersebut.

Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan, ucapnya.

Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi yang mendukung hukuman dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu dan menurutnya ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana, saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek, ucapnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu merupakan keputusan sah dari pengadilan bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan oleh sebagian pihak.

Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III dari saya yang dikabulkan oleh hakim, itu produk pengadilan, tegasnya.

Menurut Habiburokhman setelah penangguhan dikabulkan Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan namun proses tersebut justru mengalami keterlambatan yang tidak wajar.

Seharusnya saat itu langsung dibebaskan tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas, ucapannya.

Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur dalam menangani kasus ini.

Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja, ujarnya.

Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung, ucap Habiburokhman.

Di bagian lain majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Karo memutuskan untuk memvonis bebas Amsal Sitepu dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam putusannya menyampaikan bahwa Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum, kata hakim.

Dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Hakim kemudian memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan dan meminta pemulihan harkat serta martabat terdakwa.

Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum serta memulihkan hak-hak terdakwa kedudukan harkat dan martabat, jelas hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara karena disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung