Repelita [Jakarta] - Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Cirebon menyampaikan desakan terbuka kepada Joko Widodo menyikapi penahanan Roy Suryo serta dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia, menegaskan keprihatinannya atas nasib kedua tokoh tersebut yang notabene merupakan rekan sesama alumni universitas yang sama dengan mantan presiden tersebut.
ADVERTISEMENT
Heru membeberkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh langkah mediasi guna mendamaikan perselisihan terkait isu ijazah yang menyeret kedua belah pihak ke ranah hukum.
"Kami sudah bertemu langsung dua kali dengan Pak Jokowi selaku pelapor, dan juga berkomunikasi dengan pihak terlapor. Dua belah pihak kami akui sebagai bagian keluarga besar alumni UGM," ujar Heru, Sabtu, 20 Juni 2026.
Meski telah menyiapkan draf perdamaian dalam dua tahapan untuk ditempuh secara kekeluargaan, opsi tersebut belum mendapatkan respon positif hingga proses penahanan dilakukan.
Pihaknya merasa sangat kecewa melihat penangkapan mendadak terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang dianggap mencederai rasa keadilan bagi komunitas alumni.
"Kami menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas penangkapan rekan sesama alumni UGM, Roy Suryo dan Tifa. Penangkapan secara mendadak dan sepihak oleh penyidik Polda Metro kami anggap sebagai salah satu hari terburuk bagi keluarga besar alumni UGM, dan secara umum masyarakat Indonesia," tegas Heru.
Ia menilai tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan preseden negatif bagi penegakan hukum di tanah air, mengingat masalah yang dipersoalkan berakar dari kritik akademis.
Atas dasar itu, Kagama Cirebon memohon kebijaksanaan dari Joko Widodo untuk memberikan arahan kepada pihak berwajib agar pendekatan yang diambil lebih manusiawi.
"Kami meminta kebijaksanaan dan nasihat dari Pak Jokowi agar penanganan hukum terhadap Roy Suryo dan Tifa dapat ditangguhkan atau diubah menjadi proses yang lebih manusiawi dan bermartabat. Pak Jokowi bisa meminta dan berkomunikasi dengan pihak berwajib agar penahanan dan perlakuannya terhadap Roy Suryo dan Tifa dilakukan dengan cara yang lebih elegan," kata Heru.
Organisasi ini kembali menekankan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa bukanlah penjahat yang membahayakan negara, melainkan warga negara yang sedang menguji validitas dokumen publik.
"Mereka, Roy Suryo dan Tifa, bukanlah kriminal, teroris, atau koruptor. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memperlakukan mereka secara lebih profesional, bijak, dan bermartabat sesuai undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok