Repelita Jakarta - Regulasi tata negara terkait kelembagaan dewan penasihat kepala negara kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat dinilai memicu potensi pembengkakan anggaran keuangan publik.
ADVERTISEMENT
Langkah pengujian materiil undang-undang tersebut diajukan guna mendesak adanya batas garis demarkasi kuantitas yang jelas demi efisiensi fungsional Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Informasi terkini mengenai proses persidangan pendahuluan sengketa konstitusi ini disiarkan secara langsung melalui rekaman visual pada kanal YouTube iNews.
Berdasarkan jalannya persidangan yang dirilis pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 pegiat hukum ketatanegaraan Muhammad Riziq Maulana menyampaikan poin gugatannya.
Pemohon menguji secara formil aturan yang menyerahkan kebebasan mutlak penentuan kuantitas personil struktural lembaga penasihat semata-mata bersandar pada kebutuhan sepihak otoritas eksekutif.
Ketentuan ini tidak memberikan garis demarkasi yang jelas jumlah anggota Wantimpres. Hal tersebut disebabkan oleh pengisian jabatan yang diserahkan kepada Presiden dengan dalih kebutuhan, urai Muhammad Riziq Maulana.
Lebih lanjut ia menjabarkan bahwa ketiadaan batasan definitif berisiko melahirkan subjektivitas penguasa sekaligus mencederai asas keberlanjutan stabilitas fiskal nasional.
Dampak konkret yang ditimbulkan menyangkut beban pembiayaan hak keuangan protokoler serta penyediaan sarana prasarana penunjang operasional yang bersumber penuh dari pungutan pajak rakyat.
Dari fakta hukum tersebut, jumlah anggota DPA ternyata sampai jumlahnya 60 anggota sepengetahuan pemohon, tutur Muhammad Riziq Maulana memaparkan rujukan historis masa lampau.
Ia mengusulkan agar lembaga yudisial membatasi kuantitas personil maksimal sembilan orang dengan tujuan menyokong perumusan pertimbangan kolektif yang sehat dan mencegah deadlock pengambilan keputusan.
Yang kedua adalah dengan jumlah 9 orang ini dirancang guna menciptakan efisien secara anggaran negara, tandasnya memperkuat landasan argumentasi di hadapan panel hakim.
Majelis yudisial yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan nasihat perbaikan berkas posita agar pemohon mempertajam argumentasi kerugian hak konstitusional secara kausalitas (*)
Editor: 91224 R-ID Elok