Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik kembali memicu perdebatan sengit di ruang pengadilan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengetuk palu demi menertibkan jalannya pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan.
Informasi mendalam mengenai situasi persidangan yang berlangsung memanas ini disiarkan lewat rekaman visual pada kanal YouTube KompasTV.
Dalam persidangan tersebut saksi pelapor Ade Darmawan Dipa Kusuma memberikan keterangan bersandarkan sejumlah berkas digital yang dikumpulkannya.
Pihak jaksa penuntut umum beserta tim kuasa hukum dari terdakwa dr Tifauziah Tyassuma bergantian melayangkan interogasi secara mendalam.
Berdasarkan laporan dokumentasi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 saksi Ade dicecar seputar keaslian bukti yang diserahkan.
Saksi membeberkan kronologi awal pengumpulan bukti tautan yang diperoleh stafnya dari platform media sosial untuk diajukan ke penyidik.
Ia menegaskan langkah pelaporan diambil bersama rekannya lantaran menilai adanya indikasi kuat perbuatan pelanggaran hukum oleh pihak terdakwa.
Saksi Ade Darmawan menerangkan keyakinannya atas keabsahan dokumen sarjana milik mantan kepala negara yang selama ini ramai dipersoalkan publik.
Saya rasa kalau UGM sudah mengatakan bahwa ijazahnya asli ya kan tidak mungkin yang mulia, ujar Ade di hadapan hakim.
Terdakwa dr Tifauziah Tyassuma langsung melayangkan bantahan keras seraya mempertanyakan kompetensi teknis dari saksi yang dihadirkan di persidangan.
Ia mencecar saksi mengenai perbedaan mendasar antara wujud fisik dokumen resmi dengan dokumen hasil pemindaian komputer di internet.
Pernyataan dari dr Tifauziah Tyassuma menekankan klaim analisis yang dia lakukan selama ini tidak merujuk pada dokumen ijazah analog.
Transkrip sudah jelas saya sebut kalau ini adalah ijazah yang diklaim sebagai ijazah Jokowi maka ini adalah palsu yang saya sebut ini adalah cipra digital bukan ijazah, kata dr Tifa menegaskan argumen pembelaannya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda persidangan lanjutan guna mendengarkan keterangan dari saksi kunci lainnya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok