Repelita [Jakarta] - Alokasi pembiayaan untuk pemenuhan nutrisi siswa sekolah dinilai keliru apabila dimasukkan ke dalam pos wajib dana pengelolaan sekolah karena tidak berkaitan dengan esensi proses belajar mengajar.
Keberatan tersebut dipaparkan oleh seorang tokoh pemantau aktivitas edukasi nasional saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa regulasi keuangan negara di gedung Mahkamah Konstitusi pada pertengahan Mei dua ribu dua puluh enam.
ADVERTISEMENT
Persidangan tersebut menguji materiil dasar hukum penggunaan dana wajib sekurangnya seperlima dari total belanja negara yang dipakai otoritas eksekutif demi mendanai agenda pemenuhan pangan gratis.
Saksi ahli menegaskan bahwa pos keuangan wajib tersebut selayaknya dialokasikan secara murni guna membenahi fasilitas pengajaran dasar serta menyelesaikan problematika fundamental yang masih membelenggu sistem pendidikan domestik.
Logika penempatan anggaran negara tersebut dikritik tajam oleh saksi ahli di hadapan panel hakim konstitusi lewat penegasan berupa “Jangan sampai konstitusi pendidikan kita diperalat sebagai alat legitimasi fiskal bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan,” di ruang sidang.
Ia membeberkan indikator darurat di sektor pengajaran yang ditandai dengan jutaan anak usia sekolah yang kehilangan hak belajar, ditambah ketiadaan fasilitas gedung sekolah dasar negeri di sejumlah wilayah satelit ibu kota.
Problem sistemik ini diperparah oleh rusaknya sebagian besar infrastruktur kelas serta rendahnya jaminan upah bagi tenaga pendidik honorer non-Aparatur Sipil Negara yang posisinya jauh dari kata sejahtera.
Kondisi ketimpangan akses fasilitas belajar bagi anak-anak di berbagai daerah digambarkan secara filosofis oleh saksi ahli dengan menyatakan “Tempat lahir seorang anak di republik ini masih menentukan apakah ia memiliki masa depan atau tidak,” dari podium pemeriksaan.
Secara konseptual, agenda pemenuhan pangan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam klaster jaminan sosial serta ketahanan medis masyarakat, ketimbang dipaksakan masuk dalam pemenuhan delapan acuan mutu pengajaran nasional.
Ketidaksesuaian substansi program pangan dengan parameter mutu sekolah dipertegas saksi ahli melalui draf pengujian dengan memaparkan “Saya telah menguji posisi MBG terhadap seluruh delapan standar tersebut. Hasilnya jelas: MBG tidak memenuhi satu pun komponen inti penyelenggaraan pendidikan,” di depan majelis.
Kendati status kesehatan fisik siswa sangat krusial, logika menyamakan semua program pendukung dengan aktivitas sekolah dinilai bakal merusak tatanan pembiayaan negara karena program pengetasan kemiskinan lainnya bisa ikut mengklaim porsi anggaran yang sama.
Saksi ahli menganalogikan perluasan makna anggaran sekolah tersebut dengan memberikan argumen berupa “Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan,” kepada panel hakim.
Oleh sebab itu, penggunaan porsi seperlima dana APBN untuk proyek nutrisi dinilai menabrak klausul undang-undang dasar, sehingga lembaga peradilan tertinggi diminta menerbitkan tafsir pembatasan yang tegas demi menyelamatkan ruang fiskal sekolah.
Kesimpulan akhir mengenai batasan tegas antara pemenuhan kebutuhan pangan dan aktivitas akademik dirangkum oleh saksi ahli dengan menuturkan “Pendidikan memang membutuhkan anak-anak yang sehat dan kenyang. Tetapi membantu anak makan tidak otomatis mengubah program pangan menjadi program pendidikan,” sebagai penutup kesaksian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok