Berita, Nasional

Jokowi Tunjukkan Jalan bagi Pihak yang Desak Pemakzulan Gibran: Semua Ada Mekanisme Konstitusional

Repelita.id

08 October 2026 21:58 WIB

Jokowi Tunjukkan Jalan bagi Pihak yang Desak Pemakzulan Gibran: Semua Ada Mekanisme Konstitusional
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan resmi mengenai adanya tuntutan dari sejumlah pihak yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggulirkan proses pemberhentian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat ditemui awak media di kediaman pribadinya yang berada di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Joko Widodo menegaskan bahwa segala bentuk aspirasi politik di Indonesia memiliki jalur resmi yang diatur oleh undang-undang sehingga seluruh elemen masyarakat harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Silahkan mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi aturan yang ada," kata Joko Widodo seperti disiarkan dalam kanal YouTube TribunnewsSURYA.

Tuntutan pelepasan jabatan tersebut mencuat setelah adanya sidang persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan berkas syarat pencalonan dalam pemilihan umum terdahulu.

Mantan kepala negara itu menerangkan bahwa putranya telah menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi secara sah yang secara otomatis membuktikan pemenuhan tahapan edukasi pada tingkat di bawahnya.

Ia menambahkan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki regulasi serta klasifikasi kelulusan yang beraneka ragam sehingga tidak dapat disamakan secara mutlak dengan prosedur domestik.

"siap yang paling penting Mas Wabres ini sudah menyelesaikan S1 kalau menyelesaikan S1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya kalau di sini kayak SMA-nya mesti kan sudah selesai kalau belum kan enggak bisa datar ke S1-nya," ucap Joko Widodo di YouTube TribunnewsSURYA.

Selain masalah masa jabatan saat ini, isu tersebut turut dikaitkan dengan legalitas kepesertaan sang Wakil Presiden dalam kontestasi politik nasional yang akan datang pada periode berikutnya.

Joko Widodo memilih untuk menyerahkan sepenuhnya polemik persyaratan administratif tersebut kepada institusi negara yang memiliki mandat legal untuk melakukan penyaringan peserta pemilu.

Ia berpendapat bahwa badan pengawas pemilu serta komisi pemilihan telah dibekali perangkat aturan hukum ketat untuk menentukan keabsahan setiap calon pemimpin bangsa.

"semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu kpu ada kita punya Bawaslu semuanya ada semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," tutur Joko Widodo melalui YouTube TribunnewsSURYA.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung