Berita, Nasional

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Persidangan, Roy Suryo Tertawa dan Sebut Palsu

Repelita.id

06 November 2026 13:11 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Persidangan, Roy Suryo Tertawa dan Sebut Palsu
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Suasana persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) mendadak riuh.

ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut terjadi saat mantan Presiden RI Joko Widodo hadir langsung di ruang sidang sebagai saksi bagi terdakwa Roy Suryo.

Momen persidangan ini merupakan kali pertama mantan kepala negara tersebut memperlihatkan berkas kelulusan universitas miliknya secara terbuka.

Usai menyodorkan dokumen itu kepada majelis hakim, ia memutar badan ke arah bangku hadirin untuk membentangkan lembaran tingkat sarjana tersebut.

Langkah pembuktian yang dilakukan oleh mantan presiden itu seketika memicu keriuhan serta tepuk tangan dari para simpatisan yang memenuhi ruangan.

Roy Suryo yang posisinya berada tidak jauh dari mimbar saksi langsung membalikkan badannya menghadap ke arah area pengunjung sidang.

Pakar telematika tersebut spontan merespons aksi bentang dokumen itu dengan melempar tawa lebar yang menyiratkan nada kepuasan tersendiri.

Dirinya seolah memperoleh momentum yang dinanti setelah sekian lama mendesak agar keaslian dokumen kelulusan itu dibuktikan di depan umum.

Di tengah riuhnya suasana serta tawa yang dilontarkannya, ia kemudian melayangkan celetukan singkat bernada sanggahan terhadap keaslian berkas tersebut.

"Palsu" celetuk Suryo lantas tertawa lagi.

Sikap yang ditunjukkan oleh terdakwa mengisyaratkan bahwa dirinya tetap pada keyakinan awal serta meragukan bukti otentik yang diserahkan saksi.

Mantan menteri tersebut terkesan mengabaikan penyerahan lembaran itu dan memilih mempersiapkan dalil sanggahan baru demi kepentingan proses pembelaan hukumnya.

Pihak tim penasihat hukum terdakwa bahkan menilai lembaran dokumen kelulusan yang dibawa ke sidang memiliki beberapa perbedaan fisik yang mencurigakan.

Mereka mengklaim berkas itu tidak sama dengan bukti foto yang sempat diperlihatkan oleh kepolisian maupun dokumen yang pernah ditunjukkan ke jurnalis.

Atas dasar sejumlah perbedaan tersebut, kubu terdakwa secara resmi mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan adanya uji laboratorium forensik.

Mereka mendesak agar pengujian berkas dilakukan oleh instansi forensik independen demi memastikan keabsahan dari lembaran kelulusan sarjana kehutanan itu.

Kendati permohonan tersebut diajukan secara terbuka di tengah persidangan, pihak saksi menyatakan keberatan atas usulan pemeriksaan laboratorium forensik tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung