Berita, Nasional

Jokowi Tambah Stres Imbas Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Repelita.id

08 July 2026 00:03 WIB

Jokowi Tambah Stres Imbas Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Peneliti media dan politik Buni Yani menilai putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo akan menambah tingkat stres Jokowi.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena cacat formil.

ADVERTISEMENT

Putusan itu dijatuhkan pada Selasa, 7 Juli 2026, di PN Jakarta Selatan.

"Dua jempol untuk hakim tunggal praperadilan," tulis Buni Yani di akun Facebook pribadinya, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Buni Yani, keputusan tersebut berpotensi membuat Jokowi pusing dan semakin tertekan.

"Jokowi tambah stres dan tidak bisa tidur. Jeruji besi sudah di depan mata," lanjut Buni Yani.

Hakim I Ketut Darpawan memutuskan bahwa tindakan penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

"Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah," lanjutnya.

Roy Suryo sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Hakim menilai terdapat perbedaan antara izin penggeledahan dari PN Tangerang dengan pelaksanaan di lapangan.

Izin diberikan untuk mencari barang bukti, namun digunakan untuk menangkap Roy Suryo.

Selain itu, hakim menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Ia telah menjalani wajib lapor sejak 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026.

Oleh karena itu, syarat subjektif penahanan dinilai tidak terpenuhi oleh hakim.

Meskipun demikian, hakim menolak permohonan Roy Suryo agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.

Hakim menegaskan bahwa ketidaksahan penggeledahan dan penahanan tidak otomatis menggugurkan berkas penyidikan.

Buni Yani menyoroti putusan ini sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam melakukan upaya paksa.

Kasus ini tetap berlanjut karena status tersangka Roy Suryo tidak dibatalkan oleh hakim. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung