Berita, Nasional

Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Bakal Tunjukkan Seluruh Ijazah Aslinya

Repelita.id

20 September 2026 19:22 WIB

Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Bakal Tunjukkan Seluruh Ijazah Aslinya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan kepala negara Indonesia periode ketujuh Joko Widodo dipastikan bakal memberikan kesaksian secara langsung di ruang sidang terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo serta Dokter Tifa.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem peradilan di mana sang mantan presiden memilih untuk memenuhi panggilan secara personal tanpa mendelegasikan kewajiban tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum sang mantan presiden, Rivai Kusumanegara, memberikan proyeksi bahwa jalannya pemeriksaan terhadap kliennya kemungkinan besar akan diagendakan oleh majelis hakim pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.

Meskipun laporan hukum tersebut terbagi ke dalam dua berkas perkara yang terpisah, sang tokoh nasional berencana untuk mengalokasikan waktu kehadiran sebanyak satu kali untuk masing-masing jalannya persidangan tersebut.

Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa Pak Jokowi memang datang hanya sekali dalam setiap perkara. Sebagai saksi korban tentu akan didengar selain fakta perkara yang dialami. Kedua, kerugian yang dialami beliau harus diutarakan, nanti hakim akan menilai itu semua.

Pihak penasihat hukum juga merincikan rencana jadwal pemanggilan itu dengan berujar bahwa Untuk di perkara Pak Roy tentu akan datang sekali, di perkara Bu Tifa sekali. Kemarin belum ditetapkan tanggalnya tapi kita perkirakan 8 Oktober beliau diagendakan untuk hadir.

Dalam ruang sidang nanti, mantan gubernur Jakarta tersebut bakal membeberkan secara kronologis riwayat pendidikan tingginya saat menempuh studi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada hingga momentum kelulusan resmi pada tahun 1985.

Selain memaparkan bukti administratif akademis, beliau juga akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan tekanan psikologis yang timbul akibat gulungan tuduhan miring yang menyerang integritas pribadinya.

Pengacara tersebut menyampaikan misi kliennya dengan berujar bahwa Beliau menginginkan persoalan pendidikan ini beliau akan menerangkan di pengadilan di bawah sumpah, bahwa beliau menjalani perkuliahan dari awal sampai akhir.

Ia juga menyambung penjelasan tersebut dengan menegaskan bahwa Seluruh proses sudah dilewati dan beliau memperoleh ijazah ini resmi pada saat wisuda UGM di tahun 1985.

Pihak pembela menggarisbawahi dampak sosial dari perkara ini dengan menyampaikan bahwa Termasuk juga dia akan menyampaikan bagaimana terkoyak harkat martabat kehormatan beliau gara-gara isu tuduhan ini yang digulirkan selama bertahun-tahun secara berulang-ulang di berbagai media.

Kehadiran fisik sang mantan penguasa tertinggi di hadapan meja hijau dinilai banyak pihak sebagai preseden baik bagi penegakan supremasi hukum sekaligus mematahkan mitos adanya hak istimewa kekebalan hukum bagi mantan pejabat.

Beliau ingin memberikan edukasi publik bahwa statusnya saat ini telah kembali menjadi masyarakat sipil biasa yang memiliki kedudukan serta kewajiban yang sama persis di mata hukum nasional.

Rivai Kusumanegara membeberkan argumentasi filosofis di balik keputusan tersebut dengan berujar bahwa Kenapa beliau (Jokowi) ingin hadir ke sidang? Beliau mengharapkan ini menjadi teladan.

Ia melengkapi pernyataannya dengan menambahkan bahwa Karena selama ini kalau kita lihat sejarah peran Indonesia boleh dibilang belum pernah mendengar keterangan seorang mantan presiden sekalipun, apalagi presiden aktif ke persidangan.

Seolah-olah seorang kepala negara atau mantan kepala negara memiliki privilege tertentu untuk bisa diwakilkan. Beliau ingin sendiri ini menjadi contoh bagi semua orang, lanjut pengacara tersebut menjelaskan komitmen kliennya.

Satu momentum yang paling dinantikan oleh publik dalam persidangan nanti adalah rencana pembuktian otentik berupa penunjukan dokumen fisik dari ijazah asli milik sang mantan presiden.

Pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa kliennya siap membawa serta memperlihatkan lembaran ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga strata satu di depan majelis hakim.

Keputusan membawa dokumen orisinal ini sengaja ditempuh agar pengujian kebenaran materiil dapat terlaksana di lembaga peradilan yang sah, bukan sekadar meladeni desakan liar di ruang digital yang dinilai kurang berbobot.

Rivai Kusumanegara mengklarifikasi alasan taktis tersebut dengan menerangkan bahwa Kenapa Pak Jokowi ingin hadir? Pertama Pak Jokowi sendiri ingin menggunakan ini sebagai forum untuk bisa menunjukkan ijazahnya, baik ijazah SD, SMP, kuliah, maupun SMA.

Ia juga melanjutkan argumen pembelaan tersebut dengan mengatakan bahwa Karena menurut beliau (Jokowi) di forum inilah yang paling terhormat untuk bisa menunjukkan (ijazahnya), karena memang ini untuk menguji sebuah kebenaran material.

Tidak seperti selama ini kan dinarasikan, 'Ayo tunjukkan, tunjukkan.' Mau ditunjukkan di mana? Di lapangan bola? Di depan rumahnya? Sesuatu yang seperti main-main, tutur pengacara tersebut mengkritik narasi liar di media sosial.

Di forum ini beliau akan hadir dan membawa itu semua. Jadi beliau juga bilang selain ijazah SMA dan S1 yang sudah disita oleh jaksa, beliau pun juga akan membawa ijazah asli SD maupun SMP. Dengan izin hakim beliau akan menunjukkan ini semua, pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, jalannya sidang perdana untuk terdakwa Roy Suryo dengan pembacaan surat dakwaan telah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 17 September 2026 yang lalu.

Sementara untuk terdakwa Dokter Tifa, proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi juga dilaksanakan pada waktu serta lokasi pengadilan yang sama. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung