Berita, Nasional

Jimly Asshiddiqie dan Deretan Tokoh Desak Reformasi Sistemik Polri Pascapenahanan Mantan Kapolri Listyo Sigit Cs

Repelita.id

04 November 2026 23:52 WIB

Jimly Asshiddiqie dan Deretan Tokoh Desak Reformasi Sistemik Polri Pascapenahanan Mantan Kapolri Listyo Sigit Cs
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang tanggapan dari deretan pakar hukum tata negara serta tokoh politik nasional kian deras berembus pasca-pembongkaran skandal intersepsi ilegal yang menyasar posisi Kepala Negara Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Para pengamat memberikan sorotan tajam seputar ancaman kedaulatan informasi rahasia serta urgensi perbaikan total pada institusi kepolisian demi mencegah terjadinya tindakan pembajakan saluran telekomunikasi secara liar.

Sebagai catatan latar belakang, perkara besar ini mulai terkuak setelah adanya pelaporan resmi dari internal mengenai pengoperasian alat sadap tanpa izin yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 sampai 2026.

Melalui konferensi pers di gedung Korps Bhayangkara pada hari Selasa malam, 3 November 2026, penyidik resmi menahan 3 jenderal aktif yang menyandang status hukum pidana serta mengungkap adanya manipulasi penghapusan file peladen per tanggal 30 Oktober 2026.

Deretan pandangan kritis dari para tokoh tersebut dihimpun secara terbuka dari catatan digital pada akun resmi media sosial X masing-masing pada hari Rabu, 4 November 2026.

"Memang harusnya penyadapan tidak boleh sembarangan, krn melanggar HAM. Harus ada tujuan penegakan hukum, batas waktu, dan bisa diaudit oleh lembaga yg berwenang. Skrg memang kayak hukum rimba aja,nyaris semua “institusi otot” punya alat sadap sendiri dan menyadap suka2 aja," tulis Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi dan aktivis, Bivitri Susanti, menyayangkan minimnya kontrol audit alat siber.

Di sisi lain, praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis menguraikan ulasan ringkasnya mengenai jatuhnya kekuasaan oknum pejabat yang kini resmi mendekam di rutan.

"Seorang yg penuh kekuasaan hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Baru tahu dia bahwa melanggar hukum itu salah. Orang kuat tersebut jatuh juga dan bisa di terbenam," ungkap mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia tersebut.

Sementara itu, perwakilan rakyat memaparkan bahwa regulasi perundang-undangan pada dasarnya mengizinkan kepolisian melakukan pembajakan nomor telepon, walakin wajib memenuhi parameter verifikasi yang sangat ketat.

Sesuai norma Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010, permohonan harus diajukan tertulis berbasis laporan polisi, melalui penilaian Kabareskrim, serta wajib mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri dengan durasi maksimal 30 hari saja.

“Ketika oknum atau pejabat tinggi Polri menyadap Presiden secara ilegal, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum runtuh. Muncul pertanyaan fundamental, jika kepala negara saja tidak aman dari penyalahgunaan wewenang aparat, bagaimana dengan warga biasa?” kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti dampak psikologis publik.

Respons keras juga datang dari mantan pemegang otoritas pertahanan negara yang mewanti-wanti agar jajaran birokrat kabinet tidak bertindak gegabah dalam memanfaatkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Ia mendukung penuh ketegasan presiden dalam menyapu bersih segala bentuk penyimpangan jabatan fungsional di lingkungan pusat pemerintahan.

“Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan? Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi,” tulis mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Pandangan senada disampaikan oleh politikus kawakan yang mendesak kepala negara agar tidak memberikan ruang pengampunan bagi oknum perwira tinggi yang tersangkut skandal siber.

Ia menilai tindakan pembajakan saluran rahasia presiden merupakan manifestasi nyata dari pengkhianatan terhadap kedaulatan negara.

“Maka, yang Terhormat Bapak Presiden @prabowo, jangan beri pengampunan. Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya,” kata Akbar Faizal dalam pernyataan digitalnya.

Di sisi lain, jajaran elite kabinet membeberkan dinamika internal rapat koordinasi pemerintahan yang kerap diwarnai dengan instruksi tegas dari kepala negara agar seluruh instansi segera berbenah.

“Dalam setiap rapat Kabinet, Presiden @prabowo berulangkali mengingatkan benahi diri kalian segera, sebelum terpaksa dibenahi sampai akar-akarnya. Bersih-bersih segera sebelum dibersihkan. Bahkan, sindiran-sindiran langsung seolah pujian beliau alamatkan ke pribadi-pribadi tertentu di Kabinet,” ungkap Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pakar hukum tata negara lainnya melihat momentum kejatuhan mantan orang nomor satu di kepolisian ini sebagai titik balik paling tepat untuk merombak struktur Korps Baret Cokelat secara fundamental.

“Kasus terbesar 2026 baru saja terjadi. Mantan Kapolri diduga terlibat tindak pidana penyadapan. Saatnya untuk sungguh-sungguh melakukan reformasi internal POLRI yang sistemik dan terpadu sesuai rekomendasi KPRP yang sebagian besar disetujui oleh Presiden,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok











TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung