Berita, Nasional

Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Prabowo Wajib Usul 2 Nama Wapres Baru ke MPR

Repelita.id

22 September 2026 23:01 WIB

Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Prabowo Wajib Usul 2 Nama Wapres Baru ke MPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi mulai menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu yang secara khusus mempersoalkan status hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara hukum bernomor registrasi khusus tersebut didaftarkan oleh aliansi koalisi masyarakat sipil dan tokoh publik untuk menguji keabsahan pencalonan pada kontestasi elektoral lalu.

ADVERTISEMENT

Para pemohon yang terdiri dari berbagai lembaga pemantau serta pakar hukum mendesak majelis hakim konstitusi agar menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, lembaga legislatif tertinggi negara diwajibkan menggelar sidang paripurna guna memilih pengganti dari dua kandidat usulan presiden.

Langkah konstitusional itu harus direalisasikan dalam kurun waktu paling lambat enam puluh hari terhitung sejak putusan resmi dibacakan hakim.

Ketentuan pemilihan pengganti tersebut mengacu langsung pada norma konstitusi yang tertuang di dalam landasan hukum tertinggi negara.

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” bunyi petitum permohonan yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 21 September 2026.

Agenda persidangan perdana yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta tersebut langsung mendengarkan pemaparan pokok permohonan dari tim kuasa hukum.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menegaskan bahwa proses pelantikan yang sudah berjalan tidak bisa menghapus cacat hukum sejak awal pendaftaran.

Pemaparan mendalam mengenai dugaan kecurangan terstruktur tersebut juga disiarkan secara langsung melalui tayangan kanal YouTube resmi milik Denny Indrayana.

“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang bersifat administratif dan manipulatif. Demikian cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi,” tegas Denny Indrayana.

Fokus utama gugatan hukum ini menyoroti dugaan pelanggaran aturan pemilu yang mewajibkan seluruh kontestan memiliki tingkat pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas.

Tim pemohon menilai dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang diterbitkan kementerian terkait sarat akan kejanggalan prosedur serta manipulasi waktu penerbitan.

Proses penerbitan surat keterangan penyetaraan itu diklaim hanya memakan waktu satu hari kerja saja tanpa melalui tahapan verifikasi dokumen fisik yang memadai.

Padahal, aturan kementerian secara jelas mewajibkan adanya dokumen ijazah ataupun diploma asli dari lembaga pendidikan asal sebelum surat penyetaraan dikeluarkan.

“Surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma. Ketika dikonfirmasi dan diminta melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) maupun dalam gugatan di PTUN Jakarta, kementerian terkait tidak pernah membuktikan keberadaan dokumen fisik pendukung tamat pendidikan tersebut,” lanjut Denny di hadapan majelis hakim.

Selain menyoroti kementerian teknis, para pemohon juga membongkar adanya dugaan penyelundupan pasal di dalam regulasi pencalonan yang diterbitkan komisi pemilihan umum.

Aturan teknis tersebut dinilai sengaja direvisi guna memberikan pengecualian khusus bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri tanpa harus menunjukkan ijazah sekolah menengah.

Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo akhirnya memutuskan untuk menerima berkas perkara tersebut dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok materi.

Seluruh pihak terkait dijadwalkan kembali hadir di ruang sidang guna mendengarkan jawaban resmi dari penyelenggara pemilu serta lembaga pengawas pada hari Rabu tanggal 23 September 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung