Repelita Jakarta - Isu renegosiasi denda Rp500 miliar yang dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut-sebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, menuai kritik keras dari tokoh nasional asal Maluku Utara, Muslim Arbi.
Satgas dan Gubernur Sherly diingatkan ya, jangan ada tawar-menawar harga dengan denda Rp500 miliar, tegas Muslim Arbi pada Kamis, 16 April 2026, di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jika sampai terjadi tawar-menawar, maka itu praktik korupsi yang para pihaknya harus diseret ke meja hijau, ujar Direktur Gerakan Perubahan Indonesia tersebut.
Sorotan ini mencuat pasca kunjungan Tim Satgas PKH yang dipimpin Wakil Ketua Letjen Richard Tampubolon ke Ternate beberapa waktu lalu, di mana Gubernur Sherly ikut menyambut dan hadir dalam agenda koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
WALHI Maluku Utara menilai pertemuan itu problematik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena posisi Sherly sebagai gubernur sekaligus pihak yang diduga memiliki saham dominan di PT Karya Wijaya.
Kami melihat di luar posisinya sebagai gubernur, individu Sherly adalah orang yang diduga memiliki saham di dalam PT Karya Wijaya, bahkan kepemilikan sahamnya diduga dominan, kata Manajer Program WALHI Malut, Astuti N. Kilwouw.
Muslim Arbi menegaskan bahwa denda Rp500 miliar adalah bentuk pengembalian kerugian negara atas sumber daya alam nikel yang dicaplok perusahaan pada areal yang bukan konsesi.
Denda Rp500 miliar itu sama artinya dengan pengembalian uang rakyat, uang negara, jangan dinegosiasikan seperti komoditas dagangan, tegasnya.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun mengawal proses penyelesaian denda, tidak hanya untuk PT Karya Wijaya tetapi seluruh 80 perusahaan yang disebut kena sanksi Satgas PKH.
KPK wajib kawal proses penyelesaian sampai denda itu tuntas masuk ke kas negara, ujar Muslim Arbi.
Ketua Umum PB-FORMALUT, Reza Sadik, mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PKH, khususnya Wakil Ketua Letjen Richard Tampubolon.
Evaluasi penting untuk memastikan mandat dijalankan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik, tegas Reza.
Jika terjadi ketidakpatuhan, pencabutan izin usaha pertambangan juga menjadi alternatif keputusan yang harus dipertimbangkan, tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda belum memberikan tanggapan atas isu pertemuan dengan Satgas PKH maupun dugaan konflik kepentingan terkait PT Karya Wijaya.
Satgas PKH sebelumnya menyatakan denda dijatuhkan pada perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin atau di luar konsesi yang telah ditentukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok