Berita, Nasional

Jan Maringka Sebut Jampidsus Kuntadi Tanggung Beban Berat Usut Kasus Eks Atasannya Febrie Adriansyah

Repelita.id

30 July 2026 23:33 WIB

Jan Maringka Sebut Jampidsus Kuntadi Tanggung Beban Berat Usut Kasus Eks Atasannya Febrie Adriansyah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka menilai posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi berada dalam situasi rumit saat mengusut dugaan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jan menilai jabatan masa lalu Kuntadi menciptakan tantangan tersendiri dalam menangani perkara pejabat terdahulu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini beban berat bagi Kuntadi," kata Jan Maringka dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).

Menurut pandangannya, terdapat kendala psikologis serta tingkatan struktural yang dihadapi dalam proses hukum ini.

"Karena kenapa? Karena yang pertama, ini di situasi ada seperti beban psikologis ataupun beban struktural," ujar Jan Maringka.

Faktor historis kepemimpinan di korps adhyaksa menjadi alasan utama karena Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan di bawah kepemimpinan Febrie.

"Dia pernah menjadi anak buah langsung, Direktur Penyidikan. Direktur Penyidikan di bawah Febrie," imbuhnya.

Guna menjaga independensi penyidikan, ia mengimbau publik untuk aktif memantau jalannya penanganan perkara tersebut.

"Inilah yang tentunya dia harus momentum. Masyarakat perlu dukung bersama, agar Kuntadi bisa bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Ia menegaskan ketiadaan pengawalan dari publik berpotensi mengaburkan pemenuhan rasa keadilan di masyarakat.

"Itu akan terjadi kalau masyarakat bersama mengawal kasus ini," sambungnya.

Mantan pejabat adhyaksa ini menyoroti fenomena penegakan hukum yang kerap bergantung pada dinamika arus informasi di media sosial.

"Kita sudah berpengalamanlah. No viral no justice," imbuhnya.

Ia mengkritik perubahan penetapan status hukum dalam penanganan perkara yang terkesan tidak konsisten akibat dorongan luar.

"Misalnya status tersangka berubah jadi saksi, kemudian atas tekanan publik berubah jadi tersangka. Ini kan jadi dagelan," pungkasnya.

Adapun Kuntadi resmi mengemban jabatan sebagai Jampidsus setelah dilantik langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta.

Pelantikan tersebut berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang menetapkan pengangkatan sejumlah pejabat tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain posisi Jampidsus, rotasi jabatan tersebut melantik Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung serta Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jampidum.

Selanjutnya Harli Siregar diamanahkan memimpin Badiklat, Patris Yusrian Jaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset, dan Hermon Dekristo dilantik sebagai Staf Ahli bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung