Berita, Nasional

Isu Mundur Merebak, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Nusron Wahid Tetap Menjabat

Repelita.id

18 September 2026 23:36 WIB

Isu Mundur Merebak, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Nusron Wahid Tetap Menjabat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Isu mengenai mundurnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dari posisinya belakangan ini merebak luas di kalangan masyarakat.

Kabar tersebut mulai berembus kencang setelah mencuatnya kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan yang terjadi di wilayah Bogor pada pekan ini.

ADVERTISEMENT

Menanggapi rumor tersebut, Kepala Biro Hubas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi dengan tegas menyatakan bahwa kabar yang beredar itu sama sekali tidak benar.

Pihak kementerian memastikan bahwa mereka tetap berkomitmen penuh untuk fokus dalam meningkatkan segala bentuk pelayanan pertanahan kepada masyarakat luas.

Kabar simpang siur ini awalnya dikaitkan dengan langkah penegakan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Melalui tayangan di kanal YouTube Tribun Jateng, Uunk Din Parunggi menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan.

Sementara itu, Nusron Wahid sendiri terlihat tetap menjalankan aktivitas kedinasannya seperti biasa, termasuk melaksanakan ibadah salat Jumat di lingkungan kantor kementeriannya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai isu dirinya yang sempat disebut menghilang dari publik, ia hanya merespons pertanyaan tersebut dengan sebuah gurauan.

Nusron Wahid menyatakan pihaknya menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum dalam hal ini KPK dan menegaskan bahwa mereka juga akan mengikuti serta membantu proses yang ada.

Beliau berharap dengan adanya kejadian ini, justru bisa menjadi momentum untuk melakukan proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional pelayanan tidak akan mengalami kendala dan meminta jajarannya untuk menjaga soliditas kerja.

Urusan peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam sepuluh hari serta proses pengukuran tanah yang telah terjadwal dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan komitmen awal inovasi kementerian. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung