Berita, Palestina

Israel Sahkan Hukuman Mati Khusus untuk Warga Palestina, Kecaman Dunia Mengalir Deras

Repelita.id

31 March 2026 13:41 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati Khusus untuk Warga Palestina, Kecaman Dunia Mengalir Deras
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin Palestina mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan, sebagaimana dilaporkan Al Jazeera.

Undang-undang yang disahkan Parlemen Israel, Knesset, pada Senin itu menjadikan hukuman gantung sebagai standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang membunuh warga Israel.

ADVERTISEMENT

Menteri Keamanan Nasional Israel yang ekstremis, Itamar Ben-Gvir, merayakan pengesahan undang-undang tersebut dengan sampanye di parlemen setelah meraih 62 suara mendukung dan 48 menentang.

"Kami telah membuat sejarah," tulis Ben-Gvir di media sosial, seraya menolak seruan internasional untuk mencabut undang-undang tersebut.

Ia juga menantang Uni Eropa yang memberi tekanan, dengan menyatakan: "Kami tidak takut, kami tidak akan menyerah."

Pengesahan ini terjadi di tengah lonjakan serangan militer Israel, ribuan penangkapan, dan perang genosida di Gaza, sementara Asosiasi Hak Sipil Israel telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk undang-undang tersebut sebagai eskalasi berbahaya, menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina di wilayah pendudukan.

Hamas mengecam langkah itu sebagai preseden berbahaya yang mengancam nyawa tahanan Palestina, seraya menyerukan PBB dan Palang Merah untuk melindungi mereka dari kebrutalan Israel.

Mustafa Barghouti memperingatkan undang-undang ini akan menargetkan tahanan politik dan aktivis Palestina, serta mencerminkan pergeseran fasis dalam sistem Israel.

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengutuk keras kebijakan yang memperkuat eksekusi di luar hukum dengan kedok legislatif yang melanggar hukum humaniter.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina menyerukan pencabutan undang-undang diskriminatif tersebut karena melanggar larangan hukuman kejam dan memperkuat praktik apartheid.

Amnesty International menyebut undang-undang itu sebagai pertunjukan publik kekejaman dan diskriminasi, dengan mencatat pola impunitas total atas pembunuhan ilegal terhadap warga Palestina.

Dewan Eropa melalui Alain Berset mengecamnya sebagai kemunduran serius, karena hukuman mati adalah anakronisme hukum yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia kontemporer.

Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee menyatakan keprihatinan atas sifat diskriminatif undang-undang tersebut dan mendesak Israel untuk tidak menerapkannya.

Italia, Jerman, Prancis, dan Inggris secara resmi meminta Israel menarik rancangan undang-undang tersebut, dengan Menlu Italia Antonio Tajani menegaskan bahwa mengklaim hak mengambil nyawa adalah tindakan tidak manusiawi.

Yordania mengutuk undang-undang rasis dan tidak sah itu, menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional yang melarang kekuatan pendudukan memaksakan otoritasnya secara sepihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung