Repelita [Jakarta] - Praktisi hukum Ahmad Khozinudin melayangkan kritik tajam terhadap penerapan hukum di Indonesia yang dinilainya tebang pilih dan sarat dengan tindakan represi.
Dalam pandangannya, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait polemik ijazah Joko Widodo merupakan bukti nyata penggunaan instrumen hukum sebagai alat kriminalisasi bagi pihak pengkritik pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ahmad Khozinudin menyebut situasi ini sebagai pertunjukan ketidakadilan yang dilakukan secara terbuka terhadap publik.
"Saya masih dan konsisten tidak terima. Hukum di negeri ini dirusak, diterapkan secara zalim, tidak equal, bahkan hanya dijadikan alat represi dan kriminalisasi. Ya, kenyataannya Roy Suryo & Dr Tifa, dikriminalisasi dan direpresi hanya karena mengkritisi ijazah Jokowi," tegasnya.
Ia menyoroti disparitas perlakuan hukum dengan membandingkan kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa terhadap tokoh lain seperti Silfester Matutina dan Firli Bahuri.
Menurutnya, meski status perkara Silfester telah inkrah, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan, berbeda dengan perlakuan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang statusnya masih tersangka.
Ia juga mempertanyakan alasan aparat terkait kasus Firli Bahuri yang hingga kini tidak kunjung ditahan, padahal dinilai memiliki argumen hukum yang lebih kuat untuk dilakukan penahanan.
"Sudahlah ! Tak usah lagi berdalih. Ini pesta telanjang tentang kezaliman. Kezaliman, yang tanpa malu lagi dipertontokan kepada seluruh rakyat," ujar Ahmad.
Dirinya menekankan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah satu-satunya pihak yang terdampak, melainkan hanyalah sebagian kecil dari potret fenomena kriminalisasi yang meluas di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak tinggal diam melihat kerusakan tatanan hukum yang sedang terjadi.
Ahmad menegaskan bahwa keberlangsungan bangsa harus dijaga dengan tetap memelihara nurani kebangsaan agar hukum tidak sekadar menjadi alat kekuasaan semata. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok