Repelita [Jakarta] - Pimpinan lembaga pengawas kepolisian memberikan tanggapan terkait kemenangan sela yang diperoleh figur publik dalam perkara hukum berkait dokumen akademik.
Keputusan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan tersebut dinilai murni bersumber dari kecerobohan aparat penuntut umum dalam merumuskan berkas dakwaan.
ADVERTISEMENT
Proses peradilan pidana dipastikan akan tetap berlanjut meskipun pihak terdakwa sempat meraih kemenangan pada tahap pemeriksaan sela.
"Iya, ini kasus tetap akan masuk ke pengadilan ya. Dan ini adalah kasus pidana. Karena prosesnya dalam sistem peradilan pidana terpadu sudah jelas. Mulai dari polisi, jaksa, ke pengadilan. Ini bukan yurisdiksi peradilan lain, ini pidana," ucap Sugeng dalam program siaran khusus yang ditayangkan pada Rabu 29 Juli 2026.
Ujian terhadap kecermatan dan profesionalisme penegak hukum tercermin dari dinamika persidangan yang bergulir di tingkat pengadilan negeri.
"Kalau kemarin ada putusan sela, itu bagian daripada hak yang diberikan oleh hukum dan juga menguji yang namanya profesionalisme dari penegak hukum, untuk dia profesional dan cermat. Jadi memang ada kemenangan dari Dokter Tifa karena kelalaian ini, kelalaian dari jaksa," ujarnya.
Pergantian formasi tim penuntut umum disarankan agar proses penanganan perkara selanjutnya dapat berjalan lebih teliti dan terhindar dari kesalahan mendasar.
"Karena ini adalah kesalahan elementer yang sangat mendasar. Dua rezim hukum yang berbeda dijadikan satu, KUHP baru dengan lama. Itu kesalahan yang elementer," ucapnya.
Kehadiran lembaga peradilan ditekankan sebagai instrumen vital untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
"Maka pengadilan ini adalah sarana untuk memastikan beberapa prinsip, satu kepastian hukum, kedua keadilan, dan kemanfaatannya supaya tidak ada main hakim sendiri. Semua harus diselesaikan melalui pengadilan," katanya(*)
Editor: 91224 R-ID Elok