Berita, Nasional

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Militer, Termasuk Izin Lintas Udara Jet?

Repelita.id

15 April 2026 14:26 WIB

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Militer, Termasuk Izin Lintas Udara Jet?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa izin lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat tidak menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama pertahanan terbaru dengan negara tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Rico Ricardo Sirait memastikan poin tersebut sama sekali tidak tercantum dalam dokumen Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP.

ADVERTISEMENT

Perjanjian izin terbang pesawat Amerika itu tidak ada dalam MDCP.

MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama pejabat pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon Washington D.C.

Kerja sama ini mencakup pengembangan teknologi pertahanan peningkatan kesiapan operasional pendidikan militer profesional serta penguatan hubungan antarpersonel kedua negara.

Rico menjelaskan bahwa usulan terkait izin aktivitas pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia masih berada dalam tahap pertimbangan pemerintah.

Dalam proses tersebut pemerintah akan selalu mengutamakan prinsip kedaulatan negara kepentingan nasional serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.

Setiap kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara.

Sebelumnya sempat beredar informasi yang menyebutkan adanya kesepakatan yang memberikan kebebasan bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam berbagai keperluan termasuk operasi darurat dan latihan militer.

Namun Kementerian Pertahanan memastikan bahwa informasi tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan resmi MDCP.

Rico menegaskan bahwa seluruh kebijakan kerja sama internasional tetap mengacu pada politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta selalu mengutamakan keamanan dan kepentingan nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung