Berita, Nasional

Ina Liem Minta Wapres Gibran Mundur Pasca Putusan MA

Repelita.id

31 October 2026 19:49 WIB

Ina Liem Minta Wapres Gibran Mundur Pasca Putusan MA
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang tanggapan terus bermunculan menyusul keputusan hukum terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.

Salah satu pandangan yang menarik perhatian publik datang dari seorang pengamat sekaligus saksi ahli pendidikan luar negeri, Ina Liem.

ADVERTISEMENT

Melalui pernyataan di media sosial miliknya, ia menyampaikan sebuah gagasan mengejutkan mengenai posisi wakil presiden saat ini.

"Saya justru setuju kalau Mas Gibran mundur,” kata Ina Liem dikutip dari Instagram pribadinya @inaliem18, Sabtu (31/10/2026).

Menurut pandangannya, keputusan untuk meletakkan jabatan tersebut akan menjadi sebuah momentum penting bagi situasi politik nasional.

Langkah berani itu dinilai dapat menyingkap tabir polemik dokumen kelulusan sekolah yang selama ini terus bergulir di masyarakat.

“Supaya akhirnya rakyat bisa melihat siapa sih dalang di balik isu ijazah ini,” ujarnya.

Perempuan ini juga melontarkan sindiran menohok terkait adanya indikasi perebutan kekuasaan tanpa melalui mekanisme pemilu yang sah.

Ia menilai momentum mundurnya sang pemimpin akan memperlihatkan figur yang memiliki ambisi politik besar untuk memimpin negara.

“Siapa sebenarnya yang begitu bernafsu menduduki kursi Wapres tanpa dipilih rakyat?" ucapnya.

Lebih jauh, ia menganalisis bahwa permasalahan sistem tata kelola administrasi pendidikan di tanah air sengaja dieksploitasi oleh pihak tertentu.

Kekacauan sistemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut diduga kuat dijadikan sebagai alat untuk mengganggu stabilitas demokrasi.

"Siapa yang memanfaatkan kekacauan administrasi pendidikan Indonesia yang sudah berlangsung puluhan tahun untuk menggoyang hasil demokrasi?" ujarnya.

Kendati menyarankan opsi tersebut, ia memberikan penegasan bahwa keputusan kasasi MA sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan keterpilihan wakil presiden.

Hal itu didasarkan pada landasan aturan teknis yang sudah diakomodasi secara resmi oleh penyelenggara pemilihan umum.

"MA memang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan Gibran, tapi sejak sebelum putusan itu saya sudah mengutip bank bill, surat keterangan itu disobek pun tidak masalah karena ada PKPU Pasal 18 ayat 3 sudah mengakomodasi calon pemimpin lulusan luar negeri," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung