Repelita Jakarta - Tanggapan tajam kembali disuarakan mengenai hasil persidangan Mahkamah Konstitusi terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pandangan tersebut disampaikan oleh tokoh pendidikan Iman Zanatul Haeri melalui akun media sosial pribadinya pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Ia berpendapat bahwa perdebatan mengenai kelengkapan berkas pendaftaran tersebut tidak memerlukan kajian mendalam karena fakta hukumnya telah terang.
"Tidak perlu ahli pendidikan, untuk menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki dokumen setara ijazah SLTA atau sederajat. Apalagi MK sudah menegaskan tidak menemukan bukti dokumen Gibran memiliki SLTA atau sederajat," ujar Iman.
Dirinya juga melontarkan kritik keras kepada pihak-pihak yang berupaya membela keabsahan berkas tersebut di tengah ketiadaan bukti autentik dari lembaga peradilan.
"Makanya, agak menghawatirkan, kalau ada yang ngaku ahli pendidikan, belain ijazah yang tidak pernah ada," lanjutnya.
Menurut pandangannya, persoalan administratif pencalonan pemimpin negara seharusnya dikembalikan pada aturan pemenuhan syarat yang berlaku tanpa perlu rekayasa.
"Kasus Gibran ini kan simple, ada syarat yang tidak terpenuhi. Yaitu Ijazah. Pilihannya tiga, memenuhi syarat (lolos), mundur (tidak lolos) atau ngecheat (lolos)," pungkas Iman dalam keterangannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok