Berita, Nasional

Ijazah Jokowi Tidak Ada di ANRI, Praktisi Hukum: Argumen yang Menyatakan Dokumen Tersebut Asli Menjadi Gugur

Repelita.id

05 August 2026 22:36 WIB

Ijazah Jokowi Tidak Ada di ANRI, Praktisi Hukum: Argumen yang Menyatakan Dokumen Tersebut Asli Menjadi Gugur
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Praktisi hukum Subhan Palal mengungkap kejanggalan keberadaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hingga kini ternyata belum terdaftar sebagai arsip statis di Arsip Nasional Republik Indonesia.

Ketiadaan dokumen fisik di lembaga kearsipan negara tersebut dinilai melumpuhkan klaim keabsahan berkas yang selama ini beredar di publik.

ADVERTISEMENT

Sesuai aturan regulasi kearsipan seluruh berkas administrasi yang dipakai pejabat publik saat pencalonan secara hukum berstatus sebagai inventaris milik negara.

"Jadi, ijazah Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara saat ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33. Di sana dinyatakan bahwa arsip yang digunakan oleh pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara," ujar Subhan Palal, dikutip fajar.co.id dari tayangan podcast The Daily Buzz, Rabu (5/8/2026).

Konfirmasi tertulis dari pihak ANRI menyebutkan bahwa lembaga kearsipan tersebut baru sebatas melakukan upaya koordinasi penyelamatan berkas.

"Ini balasan resmi dari ANRI. Dalam penjelasannya, ANRI menyatakan telah berkoordinasi dan melaksanakan upaya-upaya penyelamatan arsip statis Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya termasuk ijazah Pak Jokowi," katanya.

Penggunaan kata penyelamatan dalam surat balasan resmi itu ditafsirkan Subhan sebagai tanda bahwa fisik berkas memang belum aman atau bahkan belum berada di lembaga negara.

"Diksi 'penyelamatan' yang saya tangkap mengindikasikan bahwa dokumen tersebut berada dalam kondisi terancam, hilang, atau bahkan tidak ada," urai Subhan.

Kondisi ini terbilang ironis mengingat dokumen penting seorang kepala negara seharusnya sudah tersimpan rapi di bawah pengawasan otoritas kearsipan resmi.

"Mungkin maksud mereka, ijazah tersebut saat ini belum berada di bawah kekuasaan atau penguasaan lembaga kearsipan," jelasnya.

Subhan membeberkan bahwa berkas asli pendaftaran pencalonan semestinya diserahkan penyelenggara pemilu ke ANRI untuk melalui tahapan uji autentikasi.

"Mengapa harus diautentikasi? Karena regulasinya diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis. Fotokopi ijazah Pak Jokowi yang digunakan saat mendaftar di KPU, baik KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI, otomatis menjadi arsip milik negara," terangnya.

Batas waktu penyerahan dokumen ke ANRI diatur paling lambat lima tahun sejak berkas digunakan dalam agenda politik negara.

Karena batas waktu tersebut sudah terlampaui tanpa adanya proses autentikasi resmi, keabsahan dokumen itu secara teknis kearsipan dinilai gugur.

"Nyatanya, hingga saat ini belum diautentikasi dan ANRI hanya menjawab masih dalam 'upaya penyelamatan'. Secara teknis kearsipan, hal ini melegitimasi bahwa argumen yang menyatakan dokumen tersebut ada dan asli menjadi gugur untuk sementara waktu," tegas Subhan.

Atas temuan tersebut Subhan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU, Joko Widodo, serta ANRI ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana kearsipan.

"Langkah ini saya ambil karena kita memiliki trauma sejarah. Kita tentu ingat sejarah mengenai naskah Proklamasi atau naskah Supersemar yang sempat hilang. Jangan sampai arsip negara yang berupa ijazah Presiden ini mengalami nasib yang sama," ujarnya.

Laporan ini dilayangkan dengan merujuk pada regulasi keterlibatan warga dalam menjaga keselamatan arsip negara yang memuat sanksi pidana hingga tujuh tahun penjara.

"Sebelum melapor, saya sudah melayangkan somasi, namun tidak ada yang merespons kecuali ANRI. Jawaban 'penyelamatan' dari ANRI itulah yang memicu saya untuk resmi membuat Laporan Polisi demi menyelamatkan arsip negara," pungkasnya.

Sementara itu pimpinan Universitas Gadjah Mada melalui siaran resmi pada 22 Agustus 2025 lalu sempat memberikan penjelasan mengenai berkas kelulusan mantan mahasiswanya.

Pihak rektoral dan dekanat Fakultas Kehutanan UGM saat itu menegaskan bahwa dokumen akademik milik mantan presiden tersebut berstatus asli.

Mengenai hilangnya rincian tanggal pada halaman lembar pengesahan skripsi, pihak fakultas mengarahkan hal itu sebagai kekhilafan administrasi yang kerap dijumpai pada era 1980-an.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

N
[email protected] 06/08/2026

Bukan palsu tapi memang tidak ada ijazah nya Jokowi, yang ada hanya ijazah nya orang yang lain diganti dengan nama nya Jokowi dengan segala macam cara untuk membuat keterangan palsu demi ambisi bersama pejabat UGM yang berkonspirasi pemalsuan data dan ijazah, Mana mungkin Drs menjadi Ir.Dari walikota solo menjadi Gubernur DKI Jakarta 😅😅😅😅😅

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung