Berita, Nasional

Ijazah Jokowi Tak Tercatat di ANRI, Bonatua dan Purnawirawan Jenderal TNI Layangkan Somasi Terakhir ke KPU

Repelita.id

08 August 2026 16:13 WIB

Ijazah Jokowi Tak Tercatat di ANRI, Bonatua dan Purnawirawan Jenderal TNI Layangkan Somasi Terakhir ke KPU
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum resmi ditempuh oleh peneliti independen Bonatua Silalahi bersama pengamat politik Marwan Batubara dan deretan purnawirawan TNI dengan menyambangi markas KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.

Kehadiran delegasi yang turut didampingi mantan Danjen Kopassus Soenarko serta Laksma Purnawirawan Mur Aladin tersebut bertujuan untuk menagih kepastian atas somasi tenggat waktu terkait keberadaan dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Bonatua menegaskan kedatangan pihaknya merupakan bentuk ketegasan lantaran tiga surat peringatan awal soal transparansi berkas ijazah Pilkada Solo 2005 dan 2010 yang dikabarkan raib tidak kunjung mendapat jawaban memuaskan dari penyelenggara pemilu.

"Kami sudah bersurat dan memberikan notifikasi. Tadi kami datang memastikan, ternyata mereka belum memiliki jawaban. Oleh karena itu, minggu depan kami akan melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS)," ujar Bonatua di Gedung KPU, Jumat (7/8/2026).

Mekanisme Citizen Lawsuit yang bakal didaftarkan memuat tuntutan agar pengadilan memerintahkan KPU mengusut keberadaan berkas murni pendaftaran tahun 2005 dan 2010.

Di samping itu, penyelenggara pemilu juga didesak menyerahkan seluruh berkas pencalonan rentang 2005 hingga 2019 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk diverifikasi keasliannya.

Persiapan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara turut dimatangkan guna menguji aspek legalitas seluruh produk hukum pencalonan tersebut.

Tokoh publik Marwan Batubara menekankan pentingnya pembuktian di hadapan majelis hakim agar polemik dugaan keabsahan dokumen tidak menjadi ganjalan sejarah.

"Kami tidak mau persoalan ini berhenti tanpa ada pembuktian di sidang pengadilan. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan keterbukaan dan etika politik bagi masa depan bangsa," ujar Marwan.

Sikap seirama disampaikan Laksma Purnawirawan Mur Aladin yang menegaskan komitmen jajaran purnawirawan untuk mengawal proses peradilan secara konstitusional hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Di sisi lain, praktisi hukum Subhan Palal mengungkap temuan kearsipan terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut yang dinilai belum terdaftar resmi sebagai arsip statis di ANRI.

"Jadi, ijazah Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara saat ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33. Di sana dinyatakan bahwa arsip yang digunakan oleh pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara," ujar Subhan Palal, Rabu (5/8/2026).

Pihak ANRI sendiri mengonfirmasi tengah mengupayakan langkah penyelamatan atas berkas KPU tersebut.

"Diksi 'penyelamatan' yang saya tangkap mengindikasikan bahwa dokumen tersebut berada dalam kondisi terancam, hilang, atau bahkan tidak ada," urai Subhan.

Ia menambahkan bahwa secara regulasi, KPU diwajibkan menyerahkan berkas kelembagaan kepada ANRI paling lambat lima tahun usai digunakan untuk diproses autentikasinya.

"Mengapa harus diautentikasi? Karena regulasinya diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis. Fotokopi ijazah Pak Jokowi yang digunakan saat mendaftar di KPU, baik KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI, otomatis menjadi arsip milik negara," terangnya.

Terhambatnya proses pengesahan fisik arsip tersebut dinilai memunculkan konsekuensi hukum atas keabsahan dokumen yang beredar di publik.

"Nyatanya, hingga saat ini belum diautentikasi dan ANRI hanya menjawab masih dalam 'upaya penyelamatan'. Secara teknis kearsipan, hal ini melegitimasi bahwa argumen yang menyatakan dokumen tersebut ada dan asli menjadi gugur untuk sementara waktu," tegas Subhan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung