Repelita Solo - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghadapi gugatan perdata terkait ijazah yang dilayangkan oleh seorang advokat asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo, di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt .
Gugatan yang didaftarkan pada Sidang, Selasa, 5 Mei 2026 ini juga menyeret Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2 dan Rektor UGM sebagai turut tergugat 1 terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan alasan Jokowi dinilai tidak pernah hadir dalam persidangan serta enggan menunjukkan ijazah aslinya di ruang publik .
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan pihak penggugat secara normatif mengakui Jokowi sebagai alumni dan lulusan UGM yang sah, tetapi dokumen yang disita Polda belum jelas keasliannya .
"Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli," terangnya usai sidang perdana .
Sigit mengatakan, selama ini Jokowi yang berstatus sebagai pejabat negara sekaligus pejabat publik tidak pernah hadir dalam sidang-sidang sebelumnya, baik yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025 .
Selain mempersoalkan ketidakhadiran, isi gugatan juga menyinggung bahwa Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazah asli miliknya, baik di pengadilan maupun dalam forum publik yang terbuka .
Alumni FH UGM angkatan 2000 yang berprofesi sebagai advokat dan kurator itu berharap gugatan ini dapat memberi ruang yang lebih leluasa bagi Jokowi sekaligus membantu pihak penyidik untuk membuka tabir kebenaran status ijazah tersebut .
Sidang perdana yang digelar Selasa (5/5) dengan agenda pemanggilan para pihak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara .
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, para prinsipal tidak hadir langsung dan diwakili penuh oleh kuasa hukumnya, sementara pihak Polda Metro Jaya selaku turut tergugat 2 juga mangkir tanpa memberikan konfirmasi maupun alasan yang jelas .
Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026, seraya berharap semua pihak dapat hadir .
"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," ucap Bayu Soho Rahardjo di ruang sidang .
Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut respons kliennya atas gugatan ini biasa saja alias datar-datar dan tidak berlebihan karena tidak ditemukan dalil yang menyerang kehormatan pribadi almarhum .
Irpan menilai gugatan yang diajukan ini tampak sangat santun karena tidak ada satu pun kalimat yang mengandung unsur serangan personal, sehingga tim kuasa hukum meresponsnya dengan pendekatan yang humanis .
Bahkan pihak penggugat sendiri secara eksplisit mengakui posisi Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang sah, sebuah fakta yang tidak dibantah sepanjang proses .
YB Irpan dengan tegas menolak tuduhan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada kliennya karena menurutnya tidak ada satu amar putusan pun yang secara jelas mewajibkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya di depan publik maupun di ruang persidangan .
"Di dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," tegas Irpan .
Menurutnya, karena dasar hukum yang dijadikan acuan tidak pernah menerbitkan perintah semacam itu, maka gugatan yang ada menjadi tidak mendasar dan tidak perlu lagi dibuktikan lebih lanjut .
Diketahui, ini merupakan gugatan kelima yang dilayangkan ke PN Solo terkait ijazah Jokowi setelah berbagai perkara sebelumnya kandas di tengah jalan tanpa hasil yang memuaskan bagi pihak penggugat .
Selain melalui PN Solo, gugatan serupa juga pernah diajukan di Pengadilan Negeri Sleman, namun semuanya berakhir dengan status tidak dapat diterima atau ditolak oleh majelis hakim .
Kini publik kembali menanti kelanjutan sidang pada 19 Mei 2026 sembari mengamati apakah Jokowi akhirnya bersedia hadir secara langsung dan menunjukkan ijazah asli miliknya di hadapan publik sebagaimana yang selama ini menjadi tuntutan para penggugat .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok