Repelita Jakarta - Persyaratan administratif terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu legislatif dan presiden kini kembali memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat luas.
Langkah hukum resmi telah ditempuh oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan dari surat keterangan kesetaraan ijazah milik putra sulung Presiden Jokowi tersebut melalui jalur pengadilan tata usaha.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tayangan video dari kanal YouTube bitv, keabsahan dokumen tanda kelulusan sekolah yang dipakai oleh pendamping Prabowo Subianto ini digugat secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Gugatan ini mencuat setelah adanya keraguan publik mengenai pemenuhan kriteria jenjang pendidikan formal minimum yang diwajibkan oleh undang-undang bagi seorang calon wakil presiden.
Menanggapi bergulirnya perkara tersebut ke ranah hukum, pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan analisis hukumnya pada hari Senin, 14 September 2026.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tergolong sederhana dari sudut pandang hukum tata negara karena aturan mengenai pengisian jabatan publik telah memuat kriteria yang sangat jelas dan mengikat bagi setiap warga negara.
"Dari sudut hukum ini ringan-ringan aja. Orang untuk menduduki posisi jabatan publik ada syaratnya. Kalau tidak memenuhi syarat, jangankan duduk di jabatannya, jadi calon juga enggak bisa," ujar Denny Indrayana saat memaparkan pandangan hukumnya terkait polemik keabsahan berkas pendaftaran tersebut.
Lebih lanjut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan bahwa proses pelantikan yang sudah telanjur dilaksanakan tidak serta-merta menggugurkan cacat administrasi yang terjadi sejak awal proses seleksi.
Dirinya menilai Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penuh untuk menguji aspek keadilan substantif demi menjaga keluhuran hukum di Indonesia.
"Kalau dari awalnya tidak memenuhi syarat, dia enggak bisa menduduki jabatan publik. Bawa saja ke hadapan persidangan. Mana bukti tamat SLTA-nya, tunjukkan. Kalau memang ada, selesai masalah. Tapi kalau tidak ada, tidak memenuhi syarat, konsekuensi hukumnya diskualifikasi," tegas Denny Indrayana.
Pada kesempatan yang sama di depan gedung Mahkamah Konstitusi, perwakilan dari praktisi pendidikan Indonesia turut menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai integritas administrasi negara.
Mereka menekankan bahwa gugatan materiil ini diajukan bukan atas dasar motif politik praktis, melainkan demi menegakkan moralitas dan etika di dunia pendidikan nasional.
"Sebuah dokumen negara tidak boleh terbit begitu saja tanpa dukungan data mendasar yang sah. Seperti kejelasan ijazah, rekam jejak rapot, kesesuaian kurikulum, dan durasi studi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan. Jika anak-anak kita para siswa dan masyarakat luas diwajibkan memenuhi syarat administrasi secara ketat dan jujur, maka pejabat publik yang namanya tercantum dalam dokumen negara dalam suket Kemendikbud itu juga wajib tunduk pada standar kelayakan yang sama secara fakta akademis," jelas perwakilan praktisi tersebut.
Melalui upaya hukum di PTUN dan Mahkamah Konstitusi ini, seluruh elemen pemohon berharap agar tatanan pemerintahan dapat berjalan dengan tertib hukum tanpa adanya celah manipulasi.
Publik pun diajak untuk mengawal jalannya persidangan agar marwah konstitusi serta asas pemilu yang jujur dan adil tetap tegak di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok