Berita, Nasional

ICW dan Trend Asia Ungkap Pengadaan Alat Sadap Polri 2013-2026 Tembus Rp35,9 Triliun

Repelita.id

08 November 2026 22:28 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Pengadaan Alat Sadap Polri 2013-2026 Tembus Rp35,9 Triliun
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Indonesia Corruption Watch bersama Trend Asia membongkar data pengadaan teknologi pengawasan atau surveillance oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2026 dengan total nilai kontrak mencapai Rp35,9 triliun.

ADVERTISEMENT

Ratusan paket pengadaan perangkat canggih tersebut memiliki spesifikasi teknis yang sanggup menyadap percakapan komunikasi, melacak keberadaan telepon seluler, hingga menyusup ke dalam perangkat elektronik tanpa memerlukan interaksi dari pemiliknya.

Peneliti ICW Seira Tamara memaparkan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tercatat sebagai salah satu lembaga negara yang aktif melaksanakan pengadaan berbagai peralatan intersepsi komunikasi atau penyadapan.

Beberapa jenis perangkat sadap yang tercantum dalam daftar pengadaan institusi tersebut meliputi Active Interception and Monitoring, Cellular Interceptor, serta Radio Monitoring Intercept yang seluruhnya memiliki kemampuan melakukan intersepsi jalur komunikasi.

Selain itu, penelusuran ICW juga menemukan adanya pengadaan perangkat Zero Click Intrusion System yang berfungsi menyusupkan program pemantau ke perangkat elektronik target tanpa interaksi apa pun dari pemiliknya.

Tidak hanya peralatan penyadapan suara maupun pesan, Polri juga tercatat memborong teknologi pelacakan dan identifikasi nomor telepon seluler seperti IMSI Catcher serta Direction Finder.

Institusi kepolisian tersebut turut melengkapi armadanya dengan membeli perangkat pengawasan tersembunyi berjenis Covert Audio Video Surveillance Equipment guna memantau aktivitas target melalui rekaman suara dan gambar secara diam-diam.

"Selain perangkat penyadapan, Polri juga membeli teknologi pelacakan dan identifikasi telepon seluler, seperti IMSI Catcher dan Direction Finder, serta perangkat pengawasan tersembunyi seperti Covert Audio Video Surveillance Equipment," kata Seira dalam keterangannya pada Sabtu, 7 November 2026.

Rangkaian pengadaan teknologi pengawasan digital tersebut juga mencakup pembelian perangkat forensik digital mutakhir, salah satunya adalah Cellebrite UFED.

Perangkat forensik digital tersebut dibekali kemampuan canggih untuk mengekstraksi seluruh data dari dalam gawai maupun perangkat elektronik guna menunjang kepentingan pemeriksaan digital.

"Polri juga membeli perangkat forensik digital, termasuk Cellebrite UFED, yang mampu mengekstraksi data dari perangkat elektronik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkap temuan sedikitnya sembilan paket transaksi perdagangan teknologi pengawasan, termasuk perangkat lawful interception atau sistem penyadapan yang dioperasikan berdasarkan kewenangan hukum.

Sepanjang rentang periode tahun 2020 hingga 2025, total nilai transaksi pembelian sistem penyadapan tersebut tercatat menembus angka US$219,6 juta atau setara dengan sekitar Rp3,4 triliun.

Mayoritas transaksi pengadaan perangkat pemantauan berbiaya fantastis tersebut dilakukan oleh instansi aparat penegak hukum bersama institusi intelijen negara.

"Sebagian besar pembelian dilakukan oleh aparat penegak hukum dan institusi intelijen sepanjang 2020–2025 dengan nilai mencapai USD219,6 juta atau sekitar Rp3,4 triliun," ungkap Zakki.

Salah satu varian teknologi yang menjadi sorotan tajam dalam temuan riset tersebut adalah Lawful Interception Management System yang memungkinkan penyadapan komunikasi langsung melalui jaringan operator seluler sekaligus merekam dan menganalisis hasilnya lewat pusat pemantauan.

Keseluruhan temuan investigasi ICW dan Trend Asia ini mencakup komponen pembelian unit perangkat, pengembangan infrastruktur sistem, hingga biaya pemeliharaan rutin teknologi pengawasan tersebut.

Besarnya alokasi nilai kontrak pengadaan perangkat sadap ini memicu sorotan publik terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk teknologi yang berkapasitas mengakses komunikasi serta data pribadi masyarakat luas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung