Repelita Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan publik.
Ia mengaku pernah disuruh untuk menyeret orang atasannya sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengakuan itu disampaikan Ibam dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (21/4/2026).
"Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas. Dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas," ungkap Ibam.
Menurutnya, dugaan intimidasi itu dialaminya pada tanggal 24 Juni 2025, saat dirinya belum berstatus tersangka.
Saat itu, seseorang menghubungi dirinya melalui perantara dan memintanya membuat pernyataan yang mengarah ke pihak atasan.
Ibam mengaku mengetahui maksud dari pesan yang disampaikan kepadanya melalui orang ketiga tersebut.
"Dia dikontak 'tolong sampaikan ini ke Ibam'. Orang tersebut menyampaikan ke saya, saya menjawab ke dia, enggak ada yang bisa saya jawab. Namun, saya tahu apa yang dimaksud di situ," tuturnya.
Ia pun memilih untuk bersikap tegas dan menolak perintah yang tidak berdasar tersebut.
Ibam menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan tidak ditemukan fakta bahwa dirinya mendapatkan arahan dari atasan.
Tidak ada bukti yang mengarahkan bahwa proyek Chromebook di Kemendikbudristek telah dikondisikan oleh pihak mana pun.
"Jadi, saya menolak. Saya bilang saya enggak tahu, saya memang enggak ada arahan. Enggak ada pernyataan yang saya bisa buat bahwa saya diarahkan ke atas," tegasnya.
Nasib Ibam saat ini berada di ujung tanduk dengan tuntutan pidana yang berat dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menuntut Ibam dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.
Jika tidak mampu membayar, ia terancam tambahan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok