Repelita Jakarta - Diskusi tajam mengenai hukum versus kekuasaan kembali mengemuka dalam Dialog Kebangsaan yang digelar Forum Pengayom Advokat Indonesia.
Acara itu mengangkat tema mencari keadilan di tengah gelombang perubahan sistem hukum nasional.
ADVERTISEMENT
Diskusi tersaji lengkap di kanal YouTube JTV Rek pada 22 September 2026.
Palmer membuka pembahasan dengan menyoroti ketidakseimbangan mendasar dalam sistem peradilan Indonesia.
Menurutnya, jaksa dan hakim sepenuhnya dibiayai oleh negara.
Sementara advokat yang membela pencari keadilan harus menanggung sendiri seluruh biaya operasional.
Ia mempertanyakan apakah timbangan keadilan masih seimbang dalam kondisi seperti itu.
Palmer menekankan bahwa ketimpangan ini membuat posisi advokat semakin rentan.
Ia juga menyinggung praktik pelemahan organisasi advokat melalui pembentukan badan hukum ganda dalam waktu singkat.
Rocky Gerung menanggapi dengan menekankan bahwa hukum semestinya menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Ia mengingatkan konsep nobile officium yang hanya melekat pada hakim.
Hanya hakim yang memiliki kewenangan membatalkan hukum demi keadilan substantif.
Rocky Gerung menambahkan bahwa sumber hukum sesungguhnya berasal dari kekuasaan tertinggi.
Kekuasaan itu diciptakan untuk menahan kekejaman manusia agar tidak saling memangsa.
Ia mencontohkan praktik di Prancis di mana pejabat publik segera mengundurkan diri begitu menerima panggilan pengadilan tata usaha negara.
Saludin menggarisbawahi pentingnya Rancangan Undang-Undang Advokat yang sedang dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rancangan itu diharapkan melindungi hak istimewa klien dan kebebasan advokat memberikan pendapat hukum.
Para pembicara sepakat bahwa sistem peradilan yang adil membutuhkan advokat yang independen, berani, dan terlindungi secara moral maupun yuridis.
Tanpa perlindungan itu, hukum akan terus digeser menjadi instrumen kekuasaan belaka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok