Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru dengan hadirnya pendampingan hukum profesional.
Pengacara papan atas Hotman Paris Hutapea dipastikan telah menerima surat kuasa untuk membela Febrie dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.
ADVERTISEMENT
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Hotman saat dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam perkara yang sedang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.
Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah), ujar Hotman, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan itu diperkuat dengan kehadiran Hotman di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mendampingi kliennya yang sedang menjalani agenda pemeriksaan.
Saat disinggung mengenai rincian materi pemeriksaan maupun status perkara, pengacara tersebut hanya memberikan tanggapan singkat.
Tersangka, tutur Hotman.
Perkara ini bermula dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di 13 lokasi berbeda pada 8 Juli 2026.
Penyelidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana dalam pengelolaan batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta sengketa utang PT Krakatau National Resources.
Dinamika hukum ini kemudian memicu spekulasi terkait adanya persaingan kepentingan di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, menilai situasi ini sebagai sebuah pertarungan narasi yang sarat akan kepentingan strategis.
Kalau bahasa politik memang pertarungan.
Politik itu pertarungan.
Adu kuat.
Jadi siapa yang bertarung, sebaiknya mesti dipahami juga sebagai pertarungan kepentingan dan narasi, bukan otomatis pertarungan personal, tapi bisa juga ini sebuah pertarungan antar lembaga, ini enggak bagus 'kan, tidak sehat, ungkapnya dalam program Tribunnews On Focus, Kamis (16/7/2026) melalui tautan https://www.youtube.com/tribunnews.
Ginting menambahkan bahwa terdapat upaya perebutan legitimasi publik antara institusi kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan oknum aparat.
Ada persaingan juga membangun legitimasi institusi penegak hukum.
Ada perebutan opini publik melalui media.
Memang tidak tepat juga menunjuk individu atau kelompok tertentu hanya berdasarkan dugaan.
Tapi kalau kita melihat ini jelas bahwa ingin ada apresiasi.
Kami lebih hebat loh dari lembaga ini gitu.
Kejaksaan lebih bagus loh dari kepolisian, kepolisian lebih baguslah daripada kejaksaan dan sebagainya.
Ini menurut saya ada persoalan komunikasi dan koordinasi, jelasnya.
Merespons potensi konflik internal, Ginting menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum yang melanggar hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan tanpa sekat institusional.
Mungkin tersinggunglah karena kebetulan Jampidsus itu menangani perkara yang banyak diduga akan melibatkan oknum-oknum kepolisian.
Jadi, lembaganya harus kita jaga.
Tapi oknumnya menurut saya sikat aja.
Termasuk kalau polisi punya data orang-orang kejaksaan (yang terlibat) ya sikat-sikat saja, tutupnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti uang dan emas batangan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (*).
Editor: 91224 R-ID Elok