Berita, Nasional

Hotman Paris luapkan emosi soal kasus Febri Adriansyah, status berubah-ubah: Gak guna belajar KUHAP

Repelita.id

16 July 2026 16:50 WIB

Hotman Paris luapkan emosi soal kasus Febri Adriansyah, status berubah-ubah: Gak guna belajar KUHAP
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meluapkan emosi mendalam terkait dinamika hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, karena statusnya terus berubah-ubah.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman mengaku pening melihat alur penanganan perkara yang dinilainya telah mencederai logika hukum dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Belum ada status, tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka... pusinggggg! Tutup aja Fakultas Hukum, enggak guna belajar KUHAP," tulis Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Kritik tajam serupa juga dilayangkan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, yang menilai prosedur hukum di Kejaksaan Agung kini telah mengancam kredibilitas institusi penegak hukum nasional.

Ia berpendapat publik saat ini disuguhkan rangkaian langkah yang tidak konsisten, sehingga memicu kecurigaan besar mengenai komitmen transparansi serta akuntabilitas lembaga tersebut di mata hukum.

"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," tegas Hendardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Hendardi membeberkan tiga kejanggalan fundamental, di antaranya perubahan status Febrie dan Don Ritto dari tersangka menjadi saksi tanpa adanya penjelasan yuridis yang terbuka bagi khalayak ramai.

Kedua, ia menyoroti ketidakpastian posisi Febrie pasca perkara diambil alih oleh Kejaksaan, termasuk belum adanya langkah pencekalan resmi dari lembaga tersebut kepada yang bersangkutan.

Ketiga, Hendardi mengkritik keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie meskipun perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidik menyangkut kerugian negara dalam skala sangat fantastis.

"Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental," tambahnya.

Atas dasar potensi konflik kepentingan yang nyata karena menangani mantan pejabat tinggi internalnya sendiri, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera mengambil alih seluruh proses penyidikan.

Ia pun menagih keseriusan Presiden Prabowo Subianto agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil tindakan politik untuk memulihkan integritas penegakan hukum yang kini tengah dipertanyakan masyarakat luas.

"Janji Presiden untuk 'mengejar koruptor sampai ke Antartika' kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung