Berita, Nasional

Herlangga Resmi Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke yang Diperiksa Kejagung

Repelita.id

08 April 2026 14:25 WIB

Herlangga Resmi Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke yang Diperiksa Kejagung
Foto: Istimewa

Repelita Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Karo menggantikan Danke Rajagukguk yang saat ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.

Penunjukan ini dilakukan menyusul penarikan Danke ke pusat untuk menjalani klarifikasi terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

"Iya, sementara sesuai surat tugas dari Kajati Sumut seperti itu," kata Herlangga saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (7/4/2026).

Herlangga menjelaskan bahwa penunjukannya bersifat sementara semata untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

"Sementara saya hanya mengisi kekosongan supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," tuturnya menjelaskan tugas barunya di tengah situasi yang cukup sensitif.

Penugasan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, melalui surat resmi yang diterbitkan dalam waktu cepat.

Sebelum ditunjuk sebagai Plh Kajari Karo, Herlangga diketahui menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas sejak Januari 2026.

Selain itu, ia juga mengemban tugas sebagai Koordinator Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menjadi bekal dalam menjalankan peran barunya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Maret 2026, total kekayaan Herlangga tercatat sebesar Rp 5.336.350.000.

Rincian hartanya meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 5.000.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 336.350.000 tanpa utang.

Pergantian ini tidak lepas dari polemik kasus yang menyeret nama Danke Rajagukguk bersama sejumlah jaksa lain yang tengah menjalani klarifikasi di Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa mereka dibawa ke Jakarta untuk mendalami penanganan perkara tersebut.

"Keempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung," ujarnya merujuk pada proses hukum yang masih berjalan terhadap para jaksa tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu, namun majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim saat membacakan putusan yang menjadi pemicu klarifikasi terhadap jaksa penuntut.

Penunjukan Herlangga menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kejari Karo di tengah sorotan publik yang tinggi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung