Berita, Nasional

Heran dengan Penangkapan Roy dan Tifa, Yusuf Dumdum: Di Pengadilan Jokowi Harus Tunjukkan Ijazah

Repelita.id

19 June 2026 22:36 WIB

Heran dengan Penangkapan Roy dan Tifa, Yusuf Dumdum: Di Pengadilan Jokowi Harus Tunjukkan Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menuai sorotan tajam dari pegiat media sosial, Yusuf Dumdum.

Yusuf mengaku heran dengan proses penangkapan tersebut dan mempertanyakan urgensi hukum yang mendasari tindakan penyidik terhadap kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jujur ya, saya pribadi gak tahu kenapa mereka kemudian bisa ditangkap, apakah ditakutkan atau dikhawatirkan mereka ini akan menghilangkan barang bukti atau gimana," ujar Yusuf, Jumat (19/6/2026).

Ia menyoroti bahwa pokok perkara ini berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI yang hingga kini belum pernah dibuka ke hadapan publik.

"Padahal ya, selama ini kita tahu Jokowi belum pernah sekalipun menunjukkan ijazahnya di depan publik. Belum pernah Jokowi ini kemudian memperlihatkan ijazahnya di depan masyarakat secara luas," ucapnya.

Yusuf menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan mendatang menjadi harga mati untuk membuktikan kebenaran dokumen yang selama ini menjadi perdebatan nasional.

"Coba bayangkan ya, coba bayangkan seorang mantan presiden dua periode tapi ketika berhadapan dengan kasus ijazah palsu tidak berani untuk menunjukkannya di depan publik. Lah ini kan sangat-sangat memalukan," tukasnya.

Dirinya pun meyakini tim hukum para tersangka akan memanfaatkan momen persidangan untuk melakukan perlawanan hukum yang sangat maksimal.

"Dan yang jelas pengacara Roy Suryo dan dokter Tifa tidak akan tinggal diam. Mereka pasti akan mencecar Jokowi habis-habisan," tegas Yusuf.

Pendapat serupa juga sempat disinggung oleh pengacara Hotman Paris Hutapea yang menekankan posisi Jokowi sebagai saksi korban dalam delik aduan pencemaran nama baik.

"Bayangkan, karena ini adalah kasus pencemaran atau rasa kebencian, sebagian adalah delik aduan, maka pelapornya, yaitu Jokowi, harus duduk sebagai saksi korban," kata Hotman.

Menurut Hotman, kehadiran Jokowi dalam sidang sangat vital karena ketidakhadiran pelapor dalam kasus semacam ini bisa berimplikasi pada gugurnya perkara tersebut.

"Bayangkan betapa nanti tim pengacara yang galak-galak dari Roy Suryo akan mencecar Pak Jokowi di persidangan. Akan mencecar dengan berbagai pertanyaan yang, oh masalahnya, apakah Pak Jokowi berani datang di sidang?" imbuhnya.

"Berani gak dia? Kalau tidak, perkaranya gugur," pungkas Hotman. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung