Repelita [Jakarta] - Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas dengan menutup akses situs Polymarket menyusul beredarnya spekulasi taruhan yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto di platform tersebut.
Selain melakukan pemblokiran terhadap situs resmi, pihak kementerian juga tengah mengintensifkan pelacakan terhadap akun-akun media sosial yang memiliki keterkaitan dengan platform tersebut untuk segera ditertibkan.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh platform yang menyediakan wadah untuk bertaruh dengan menggunakan uang atas dasar hasil sebuah kejadian otomatis akan diklasifikasikan sebagai praktik perjudian digital.
"Meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto," katanya.
Langkah ini diambil sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat luas, terutama kalangan generasi muda, agar tidak terjerumus ke dalam praktik spekulasi yang melanggar aturan hukum nasional.
Pemerintah juga mencatat bahwa sejumlah negara di dunia telah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa untuk memitigasi risiko dari platform tersebut.
"Tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online. Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing," katanya.
Masyarakat kini diimbau agar tetap waspada dan tidak tergiur untuk terlibat dalam berbagai bentuk taruhan daring yang menggunakan aset kripto karena berisiko menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
"Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat," katanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok