Repelita [Jakarta] - Polemik terkait plesetan SPPG yang diartikan sebagai "Satuan Penjilat Prabowo Gibran" memicu reaksi keras dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi.
Menurut Hasan, penggunaan istilah tersebut bukan sekadar kritik politik, melainkan telah menyerempet penghinaan terhadap jutaan warga yang terlibat maupun menerima manfaat dari program pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Hasan melalui akun Instagram miliknya di https://www.instagram.com/michropone.hasan.nasbi pada Senin (1/6/2026).
Hasan menilai narasi yang menyematkan diksi "penjilat" pada SPPG telah merendahkan sekitar 1,5 juta orang yang bekerja dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Lebih jauh, ia menyebut dampaknya juga dirasakan puluhan juta masyarakat yang menjadi penerima manfaat program tersebut.
Dalam pandangannya, plesetan tersebut sama saja dengan meremehkan sekitar 62 juta warga yang selama ini menjadi sasaran layanan program pemenuhan gizi nasional.
Ia kemudian menyindir cara berpikir pihak yang melontarkan istilah tersebut ke ruang publik.
"Sok paten itu, ini nalarnya didiskon, jangan sampai kebenaran juga didiskon," ujar Hasan.
Selain mengkritik penggunaan diksi tersebut, Hasan turut mengingatkan masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah setiap informasi yang beredar di media sosial maupun ruang publik.
Menurutnya, setiap informasi perlu diuji terlebih dahulu sebelum dipercaya dan diteruskan kepada orang lain.
Hasan mengibaratkan proses menerima informasi seperti mengonsumsi makanan yang harus dikunyah hingga benar-benar matang sebelum ditelan.
"Cukuplah tas yang didiskon. Cukuplah harga barang yang didiskon. Tapi nalar dan pikiran jangan sampai didiskon," tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan kemarahan dalam menyikapi perbedaan pandangan politik maupun sosial.
Sebab, menurut Hasan, emosi yang terus dipelihara berpotensi mengganggu persatuan serta menciptakan suasana yang tidak sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok