Berita, Nasional

[HEBOH] Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Bank Rp 2,5 Miliar, Padahal Tidak Pernah Ajukan Pinjaman Apapun

Repelita.id

22 June 2026 00:26 WIB

[HEBOH] Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Bank Rp 2,5 Miliar, Padahal Tidak Pernah Ajukan Pinjaman Apapun
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Seorang lansia bernama Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Wonosobo, terjebak dalam situasi pelik setelah menerima tagihan kredit macet senilai Rp 2,5 miliar.

Nenek tersebut mengaku sangat terkejut lantaran merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun kepada pihak perbankan sepanjang hidupnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa dirinya bahkan tidak memiliki rekening maupun kartu ATM, sehingga kabar mengenai utang miliaran rupiah itu dirasa sangat tidak masuk akal.

Persoalan ini semakin meruncing setelah rumah miliknya terancam dilelang oleh bank, yang membuat kondisi psikis Mien tertekan akibat terus didatangi penagih.

"Mien mengaku setiap hari ketakutan karena orang datang menagih utang," ujar perwakilan keluarga saat memberikan keterangan, Jumat, 19 Juni 2026.

Keluarga menduga adanya praktik rekayasa dalam dokumen kredit tersebut, terutama karena terdapat nama kerabat dekat yang disebut mencairkan dana.

Mien pun membantah keras pernah mendatangi notaris atau membubuhkan tanda tangan dalam akad kredit yang menjadi dasar tagihan tersebut.

Upaya klarifikasi ke pihak bank dinilai menemui jalan buntu karena tidak adanya penjelasan transparan mengenai asal-usul utang dan dokumen perjanjian.

Mien berharap dapat segera dipertemukan dengan pihak bank dan notaris untuk menguji keabsahan dokumen yang telah menjerat namanya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menyatakan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk anggota keluarga pengadu.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak Mien.

Namun, aparat mengaku kesulitan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena kurangnya alat bukti yang menguatkan tuduhan pengadu.

Selain itu, penyelidik turut mempertimbangkan penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang menyebut Mien memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan.

Dalam penetapan tertanggal 6 Agustus 2024 tersebut, kondisi kesehatan Mien dinilai terbatas karena mengalami pikun sehingga kurang cakap secara hukum.

Hingga saat ini, pihak keluarga masih menuntut kejelasan hukum demi memulihkan hak Mien dan membatalkan rencana pelelangan rumah tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung