Berita, Nasional

[HEBOH] Mantan Akademisi IPB Abdul Basit Buka Suara Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi Politik Dan Penyiksaan Aparat Era Jokowi

Repelita.id

30 August 2026 22:06 WIB

[HEBOH] Mantan Akademisi IPB Abdul Basit Buka Suara Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi Politik  Dan Penyiksaan Aparat Era Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh mantan akademisi Institut Pertanian Bogor Dr Abdul Basit yang menguraikan rekayasa kasus hingga tindakan penganiayaan fisik saat dirinya menjadi korban kriminalisasi politik pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait dinamika aksi massa September 2019.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Abdul Basit dalam tayangan media podcast Forum Keadilan TV pada Minggu 30 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Dosen yang telah mendedikasikan diri selama 35 tahun itu menguraikan secara rinci kronologi penangkapan oleh penegak hukum yang dinilainya sangat janggal dan sarat manipulasi.

Peristiwa naas yang dialaminya bermula ketika ia bersedia menyediakan rumah kosong miliknya di kawasan Bogor sebagai tempat penampungan sementara bagi peserta aksi demonstrasi atas permintaan kerabatnya.

Namun, para tamu tersebut kemudian dituduh merakit bom molotov dan bom ikan untuk mengacaukan aksi massa, sementara Abdul Basit langsung dituding sebagai dalang utama meski tidak pernah menginisiasi maupun mendanai kegiatan tersebut.

"Malam itu, 28 September 2019, saya dicegat Densus saat keluar dari perumahan di Tangerang. Mobil saya digeledah dan telepon genggam direbut. Tidak ada penjelasan tuduhan yang pasti, saya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," ungkap Abdul Basit.

Ia merasa heran lantaran penginisiatif utama pertemuan di Tangerang sama sekali tidak tersentuh oleh hukum, sedangkan dirinya yang berprofesi sebagai dosen langsung dituduh memobilisasi massa dan menyetor dana.

"Saya ini dosen, dituduh pengerah massa dan penyandang dana mendatangkan puluhan orang. Ini rekayasa yang sangat jelas. Tokoh utamanya tidak ditangkap dengan alasan bisa memicunya gejolak sosial, tapi ekornya yang ditangkap," tegasnya.

Abdul Basit juga membeberkan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya di dalam ruang interogasi Jatanras Polda Metro Jaya usai dimasukkan ke sel berukuran 3x3 meter yang diisi puluhan demonstran berondong luka.

Penyiksaan fisik dimulai ketika ia menolak mengakui tuduhan makar yang dilayangkan oleh tim penyidik.

"Kepala saya dibungkus kantong kresek hitam lalu diikat kencang pakai ikat pinggang hingga tangan diborgol ke belakang. Kepala saya dijadikan sansak. Saya dipukuli full power berulang kali di bagian wajah dan kepala," tuturnya.

Tindakan kekerasan tersebut berlanjut dengan penggunaan aliran listrik pada anggota tubuh sensitifnya guna memaksakan pengakuan.

"Telinga dan lidah saya disetrum pakai alat tegangan tinggi selama beberapa detik hingga saya hampir terjengkang dari kursi. Penyidiknya seperti menikmati saat menyiksa orang," tambah Abdul Basit.

Penganiayaan tersebut berakibat fatal pada kondisi fisiknya, di mana penglihatan mata kirinya sempat terganggu dan gigi bagian depannya tanggal.

Dalam proses pengadilan, ia dijatuhi vonis total 25 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Negeri Tangerang meski fakta persidangan tidak membuktikan keterlibatannya.

Pengacaranya kemudian mengungkap bahwa keputusan hukuman tersebut merupakan pesanan dari pihak eksternal yang tidak dapat dihindari majelis hakim.

"Hakimnya sendiri bilang ke pengacara saya bahwa harusnya kami bebas karena tuduhan tidak terbukti. Tapi majelis hakim tidak bisa membebaskan karena ada order (perintah) dari atasan atau penguasa. Keputusan itu bukan lagi atas nama hukum dan keadilan," cecarnya.

Vonis penjara tersebut berujung pada pemecatan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara di IPB sehingga menghapuskan seluruh hak pensiun yang seharusnya diterima.

Menanggapi kepemimpinan nasional yang baru, Abdul Basit berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memulihkan hak-hak dasar para korban kriminalisasi politik.

"Saya tidak bermaksud ngemis jabatan atau kedudukan. Harapan sederhana saya, hak pensiun saya sebagai mantan PNS/ASN dikembalikan. Itu saja. Apa yang kami lawan saat itu adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan, bukan personal," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung