Berita, Hukum

Hary Tanoesoedibjo Ajukan Banding Putusan Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk

Repelita.id

24 April 2026 19:15 WIB

Hary Tanoesoedibjo Ajukan Banding Putusan Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menyatakan banding atas putusan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap perusahaannya.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Ia memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding karena banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris kepada wartawan pada Kamis (23/4).

Chris mempertanyakan substansi putusan tersebut karena pihak MNC Group hanya berperan sebagai arranger dalam jual beli surat berharga.

Ia menyesalkan bahwa berbagai ahli yang dihadirkan pihaknya tidak masuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh Jusuf Hamka selaku bos CMNP tersebut salah sasaran.

Ia menilai ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan tetapi tidak ikut digugat.

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya dengan nada heran.

Chris juga menyatakan bahwa MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.

Ia menambahkan bahwa nilai gugatan yang diajukan pun tidak tepat dan membuat publik heboh karena besarnya angka yang diminta.

"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tuturnya.

Dalam gugatannya, CMNP menyertakan nominal senilai Rp 119 triliun, namun putusan hakim hanya sebatas USD 28 juta.

"Jangan berlebihanlah," imbuhnya menanggapi besaran nilai yang digugatkan.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan Jusuf Hamka melawan Hary Tanoesoedibjo selaku tergugat I.

PT MNC Asia Holding Tbk juga turut digugat sebagai tergugat II dalam perkara yang sama.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999.

Transaksi tersebut berupa pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk.

NCD tersebut di kemudian hari diketahui tidak dapat dicairkan oleh pihak penggugat.

"Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," ucap Sunoto pada Rabu (22/4).

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama Hakim Anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," tegas Sunoto.

Selain itu, kedua tergugat juga dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil yang menembus tabir perusahaan sehingga tanggung jawab beralih ke harta pribadi pemegang saham.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung