Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara perdata yang melibatkan pengusaha media sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi fantastis.
Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dengan nilai total mencapai sekitar Rp531 miliar.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut belum termasuk akumulasi bunga yang terus berjalan setiap tahunnya hingga kewajiban dilunasi oleh pihak tergugat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Hary Tanoe terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan, majelis menilai Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melanggar hukum dalam sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus ini bermula dari transaksi pertukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat yang terjadi pada tahun 1999 silam.
Instrumen keuangan tersebut berasal dari Unibank dan ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar serta obligasi tahap II milik CMNP senilai Rp189 miliar.
Majelis hakim menilai bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku karena NCD yang dipakai ternyata tidak dapat dicairkan.
Selain itu, instrumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui jalur banding apabila salah satu pihak merasa keberatan.
"Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Sunoto dalam keterangan resmi pada Rabu (22/4/2026).
Menurut Sunoto, hak untuk mengajukan banding tidak hanya berlaku bagi pihak tergugat tetapi juga dapat digunakan oleh pihak penggugat.
Jusuf Hamka selaku pihak penggugat juga memiliki hak yang sama jika menilai putusan yang dihasilkan belum sesuai dengan harapan dan bukti persidangan.
PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa para pihak diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum mereka.
Dalam masa dua pekan tersebut, pihak-pihak yang berperkara dapat memilih apakah akan menerima putusan atau melanjutkan ke tahap banding.
Ketentuan ini mengikuti hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia tentang hak para pihak dalam perkara perdata.
Pengadilan juga menekankan bahwa putusan yang memenangkan pihak CMNP dibuat berdasarkan proses persidangan yang independen dan profesional.
Majelis hakim memastikan tidak ada tekanan atau campur tangan dari pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara ini.
Seluruh pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang sah, kesaksian para saksi, pendapat ahli, serta aturan hukum yang relevan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan beberapa komponen pembayaran yang harus dipenuhi oleh Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.
Nilai ganti rugi materiil ditetapkan sebesar 28 juta dolar AS atau jika dikonversi setara dengan sekitar Rp481 miliar berdasarkan kurs saat ini.
Selain itu, terdapat bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga kewajiban pembayaran dilunasi sepenuhnya.
Majelis hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat kepada CMNP.
Jika seluruh komponen digabungkan, total kewajiban pembayaran yang harus ditanggung Hary Tanoe mencapai kurang lebih Rp531 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk akumulasi bunga yang terus berjalan dan bertambah setiap tahunnya hingga pokok hutang lunas.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Publik dan kalangan bisnis kini menunggu langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihak terkait dalam sengketa bernilai jumbo ini.
Apakah Hary Tanoe akan menerima putusan atau justru mengajukan banding ke pengadilan tinggi masih menjadi teka-teki yang belum terjawab.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok