Berita, Nasional

Hanya Menjabat Lima Hari Silfester Matutina Diberhentikan dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo, Kok Bisa?

Repelita.id

28 September 2026 22:15 WIB

Hanya Menjabat Lima Hari Silfester Matutina Diberhentikan dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo, Kok Bisa?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jabatan mentereng pada salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara mendadak dicopot setelah memicu sorotan tajam terkait rekam jejak hukum sang pejabat.

Informasi mengenai pencopotan kilat tersebut disiarkan secara terbuka melalui tayangan program berita reguler pada kanal YouTube MetroTV pada Senin, 28 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam tayangan itu, pembawa acara mengungkapkan bahwa sosok Silfester Matutina didepak dari posisinya sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim setelah menjabat singkat.

Ia tercatat resmi menduduki posisi strategis korporasi tersebut pada 18 September 2026 guna menggantikan pejabat terdahulu yang bernama Eris Herianto.

Namun baru berjalan selama lima hari, para pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan dirinya secara resmi dari jajaran direksi pada 23 September 2026.

Keputusan pemecatan mendadak ini diambil oleh pihak manajemen Pelindo setelah melakukan evaluasi menyeluruh serta mempertimbangkan berbagai masukan krusial dari masyarakat.

Status hukum sang komisaris baru rupanya menjadi pemicu utama di mana dirinya dituding sebagai buronan kejaksaan akibat putusan pidana lama yang belum dieksekusi.

Pihak Kejaksaan Agung melalui juru bicaranya belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai detail alasan penundaan eksekusi hukum terhadap yang bersangkutan selama ini.

"Itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa eksekutornya ada di Kejaksa Negeri Jakarta Selatan nanti kita koordinisi lagi," ujar perwakilan kejaksaan saat dikonfirmasi wartawan.

Langkah pembersihan internal ini dinilai penting oleh pihak manajemen korporasi pelabuhan demi memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas.

Proses pengangkatan figur bermasalah hukum tersebut sebenarnya sudah mulai dirancang sejak tanggal 25 Juni 2026 melalui keputusan tertulis di luar mekanisme RUPS.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung