Berita, Nasional

Hakim Ungkap Alasan Memberatkan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Tidak Beri Teladan dan Berharta Cukup

Repelita.id

30 June 2026 19:17 WIB

Hakim Ungkap Alasan Memberatkan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Tidak Beri Teladan dan Berharta Cukup
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim atas kasus rasuah pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Dalam amar putusannya, hakim memberikan sejumlah faktor yang memberikan hukuman kepada mantan menteri tersebut.

ADVERTISEMENT

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyoroti kondisi keuangan penjahat yang dianggap sudah sangat mapan.

ekonomi pelaku yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya, ujar Purwanto, Selasa (30/6/2026).

Poin lain yang memperberat vonis adalah status Nadiem sebagai pejabat negara yang seharusnya menjadi panutan bagi publik.

Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya, tutur dia.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana dan sistematis hingga berdampak luas.

Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, katanya.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam anggota melakukan praktik korupsi di tanah air.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang mencerahkan, seperti rekam jejak Nadiem yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama konferensi, serta kontribusinya bagi dunia pendidikan.

Selain kurungan 10 tahun, pemberi izin diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Nadiem juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung