Berita, Nasional

Hakim MK Arsul Sani Pertanyakan Durasi Studi Dua Tahun Gibran di Singapura

Repelita.id

04 October 2026 20:57 WIB

Hakim MK Arsul Sani Pertanyakan Durasi Studi Dua Tahun Gibran di Singapura
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani secara terbuka melontarkan pertanyaan kritis terkait durasi masa studi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama menempuh pendidikan di Singapura.

Sorotan tajam tersebut disampaikan dalam agenda persidangan pemeriksaan sengketa yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 2 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti lamanya waktu belajar Gibran Rakabuming Raka di Orchid Park Secondary School Singapura yang tercatat hanya berjalan selama kurun waktu dua tahun saja.

Berdasarkan durasi singkat tersebut, ia lantas mempertanyakan bagaimana mekanisme kesetaraan dokumen bisa diterbitkan apabila jenjang waktu penuntasan sekolah menengah dinilai tidak lazim.

“Pak Gibran ini dua tahun di Orchid. Supaya dia setara, kalau O-Level-nya hanya dua tahun, berarti kan harus mengikuti pathway program. Nah, sepengetahuan Ibu sebagai konsultan pendidikan, pathway program ini mestinya berapa tahun?” tanya Arsul di ruang sidang, Kamis.

Selain mempermasalahkan durasi masa belajar di luar negeri, majelis hakim juga mendalami bentuk validitas sertifikat kelulusan yang diperoleh dari institusi pendidikan tempat Gibran menimba ilmu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut mencecar pihak terkait mengenai kejelasan penerbitan dokumen sertifikat atau ijazah formal apabila seseorang menamatkan tahapan program studi tersebut.

“Kalau orang menamatkan setiap program itu, selalu diberi sertifikat kan, atau ijazah?” tanya Saldi kepada pihak pemberi keterangan.

Pihak konsultan pendidikan yang hadir memberikan keterangan merespons bahwa dokumen sertifikat resmi memang wajib diterbitkan apabila peserta didik benar-benar merampungkan seluruh kewajiban studinya.

“Kalau selesai,” jawab Ina selaku konsultan pendidikan di persidangan merespons pertanyaan hakim.

Pemeriksaan mendalam terkait legalitas dokumen akademik ini menjadi salah satu fokus utama majelis hakim konstitusi guna menguji keabsahan syarat formil dalam perkara yang tengah disidangkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung