Berita, Nasional

Hak Hapus Jejak Digital Diusulkan Masuk Revisi UU HAM demi Lindungi Warga Tak Bersalah

Repelita.id

05 May 2026 21:23 WIB

Hak Hapus Jejak Digital Diusulkan Masuk Revisi UU HAM demi Lindungi Warga Tak Bersalah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara resmi mengusulkan hak untuk menghapus jejak digital atau dikenal dengan istilah Right to be forgotten agar dimasukkan ke dalam draf revisi kedua Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia .

Usulan yang disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026 tersebut didasari oleh kebutuhan mendesak untuk melindungi warga negara yang telah terbukti tidak bersalah oleh pengadilan namun masih terus dibayangi oleh konten digital negatif di media sosial dan platform online lainnya .

ADVERTISEMENT

"Menteri HAM RI mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau right to be forgotten ke dalam draf revisi Undang-Undang HAM," ujar Pigai dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta .

Pigai menjelaskan bahwa langkah penting ini diambil sebagai upaya konkret untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, tetapi telanjur menjadi korban framing negatif dari media massa atau opini publik di masa lalu .

Menurut Pigai, saat ini sangat banyak kasus di mana seseorang sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun namanya masih tercoreng oleh berita-berita lama yang tersimpan rapi di mesin pencari seperti Google .

"Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, tetapi telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu," tegasnya .

Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum kelak dapat menjadi dasar hukum yang sah bagi seseorang untuk meminta operator platform digital menghapus konten yang merugikan dirinya .

Dengan adanya kepastian hukum ini, maka perlindungan hak asasi manusia di era digital yang semakin kompleks bisa berjalan lebih konkret, terukur, dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas .

Revisi UU HAM yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian HAM bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan mengakomodasi sejumlah perubahan fundamental lainnya .

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyebut bahwa Undang-Undang HAM tahun 1999 saat ini dinilai sudah sangat tertinggal dan belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan isu HAM terkini .

"UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence bisnis dan perlindungan HAM di ruang digital," tandas Rieke dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian HAM .

Usulan right to be forgotten sendiri sebenarnya bukan hal yang baru di tingkat global karena beberapa negara maju di Eropa seperti Prancis dan Jerman sudah lebih dulu menerapkan hak ini dalam yurisdiksi hukum mereka .

Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice) bahkan telah mengakui right to be forgotten sebagai hak fundamental warga negara sejak putusan landmark kasus Google Spain melawan AEPD pada tahun 2014 silam .

Jika usulan Pigai ini disetujui oleh DPR, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang secara eksplisit mengatur hak hapus jejak digital dalam undang-undang setingkat UU HAM .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung