Berita, Nasional

Hadapi Sidang Lagi, Dokter Tifa: Tubuh Saya Bisa Diatur Negara, Pikiran Saya Tetap Merdeka

Repelita.id

27 August 2026 23:21 WIB

Hadapi Sidang Lagi, Dokter Tifa: Tubuh Saya Bisa Diatur Negara, Pikiran Saya Tetap Merdeka
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Terdakwa perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kembalinya Dokter Tifa ke hadapan majelis hakim dimanfaatkannya untuk merenungkan seluruh alur hukum serta dinamika opini publik yang menyelimuti kasusnya.

ADVERTISEMENT

Ia memandang peradilan yang dihadapinya bukan sekadar urusan pidana semata, melainkan bagian dari sejarah yang sedang bergerak.

"Saya kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saya akan kembali memasuki ruang sidang. Kembali duduk di kursi yang sama. Kursi terdakwa," ujar Tifa.

Pihaknya menyinggung kembali amar putusan sela majelis hakim yang menurut sudut pandangnya telah membatalkan perkara tersebut.

"Seakan-akan Sidang Pengadilan tanggal 22 Juli 2026 tidak pernah terjadi. Seakan-akan tidak pernah dibacakan sebuah putusan sela yang, dalam pemahaman dan posisi hukum saya, telah menyatakan perkara terhadap saya batal demi hukum," lanjutnya.

Kendati memegang keyakinan hukum demikian, ia tetap bersedia kooperatif menghadiri setiap agenda persidangan.

"Namun saya datang untuk menyaksikan sejarah bekerja," tukasnya.

Proses hukum yang membawanya ke meja hijau dijadikan sebagai pijakan untuk mengamati dinamika zaman secara kritis.

"Karena sejak perkara ini dimulai, saya menyadari satu hal, Negara mungkin dapat menentukan di kursi mana tubuh saya harus duduk. Tetapi negara tidak dapat menentukan dari posisi intelektual mana pikiran saya berdiri," ucapnya.

Status sebagai pesakitan di ruang sidang tidak lantas menghentikan daya analisis pemikirannya atas fenomena sosial di sekelilingnya.

"Saat persidangan dimulai, selain menjadi terdakwa, saya juga menjadi saksi. Saksi dari sebuah zaman," imbuhnya.

Ia pun menguraikan perjalanan alur penetapan status hukum yang dialaminya dalam kurun ratusan hari.

"Saya bersaksi bagaimana seseorang dalam waktu 480 hari, mengalami perubahan status diri, dari seorang warga negara biasa, menjadi terlapor, menjadi tersangka, dan kemudian menjadi terdakwa," tuturnya.

Menurut penilainnya, perkara yang dihadapinya kini beririsan langsung dengan tiga panggung utama, yakni persidangan formal, opini media, dan panggung sejarah.

"Saya menyaksikan bagaimana hukum mempunyai bahasa, ritme, prosedur, institusi, dan kekuasaannya sendiri," Tifa menuturkan.

Selain proses formal di ruang pengadilan, arus berita dan narasi media turut membentuk persepsi tersendiri di mata masyarakat.

"Saya menyaksikan bagaimana media membangun realitas kedua di luar ruang sidang," tambahnya.

Gejolak warganet di jejaring media sosial juga dinilai melahirkan bentuk penghakiman tersendiri di ruang digital.

"Saya menyaksikan bagaimana masyarakat membentuk pengadilan ketiganya sendiri di ruang digital," jelasnya.

Kondisi tersebut menempatkan posisi dirinya persis di tengah pusaran ketiga pengadilan tersebut.

"Dan sekarang saya berdiri tepat di persimpangan ketiganya: pengadilan hukum, pengadilan opini publik, dan pengadilan sejarah," imbuhnya.

Dokter Tifa menegaskan bahwa keberadaannya di kursi terdakwa sama sekali tidak mengikis independensi berpikir yang dimilikinya.

"Tetapi kali ini saya memahami sesuatu yang sebelumnya mungkin belum sepenuhnya saya pahami. Kursi itu tidak mendefinisikan saya," terangnya.

Kedudukan fisik di dalam ruang sidang dipandangnya sebatas aturan tempat duduk tanpa membelenggu kebebasan bernalar.

"Ia hanya menentukan posisi tubuh saya di sebuah ruangan. Pikiran saya tetap bebas untuk mengamati," timpalnya.

Seluruh pengetahuan dan catatan analisisnya akan terus dituangkan sebagai bentuk kesaksian atas perjalanan penegakan hukum saat ini.

"Ilmu saya tetap bebas untuk menguji. Kesadaran saya tetap bebas untuk mencatat. Dan suara saya tetap bebas untuk meninggalkan kesaksian kepada zaman," tukasnya.

Masyarakat diminta untuk melihat rekam jejaknya dari pelbagai sudut pandang yang komprehensif.

"Lihatlah empat sosok sekaligus, terdakwa yang menghadapi tuntutan. Ilmuwan yang menguji bukti. Pemikir yang membaca fenomena di balik peristiwa, dan aksi yang mencatat semuanya untuk sejarah," lanjutnya.

Ia menegaskan tekadnya untuk menuntaskan seluruh tahapan hukum hingga akhir dengan integritas tinggi.

"Saya tidak tahu bagaimana seluruh perjalanan ini akan berakhir. Tetapi saya tahu bagaimana saya memilih menjalaninya dengan kepala tegak, dengan pikiran tetap merdeka, dan dengan keberanian untuk menyaksikan semuanya sampai akhir," tegasnya.

Pada bagian penutup, ia menegaskan batas kemampuan kekuasaan dalam mengendalikan pikiran serta kesadaran mandiri seseorang.

"Karena kekuasaan mungkin mampu menentukan tempat seseorang berdiri. Hukum mungkin mampu memanggil seseorang sebagai terdakwa. Media mungkin mampu memberi seseorang berbagai atribusi," tandasnya.

Bagi Dokter Tifa, benteng pertahanan terakhir seorang manusia terletak pada kemerdekaan berpikir yang tidak bisa diintervensi oleh instrumen mana pun.

"Tetapi ada satu wilayah yang jauh lebih sulit dikuasai, kesadaran manusia yang memiliki kehendak untuk tetap berpikir," kuncinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung