Berita, Nasional

Gus Nur Siapkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Dipenjara Terkait Ijazah Jokowi, Seret Mantan Legislator hingga Kemenkeu

Repelita.id

15 August 2026 21:16 WIB

Gus Nur Siapkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Dipenjara Terkait Ijazah Jokowi, Seret Mantan Legislator hingga Kemenkeu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengumumkan rencana melayangkan gugatan perdata ganti rugi bernilai triliunan rupiah usai menerima keputusan amnesti dari pemerintah.

Langkah hukum ini diambil atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan kasus penyebaran berita bohong serta persoalan ijazah palsu yang sempat memenjarakannya.

ADVERTISEMENT

Rencana pendaftaran gugatan perdata tersebut dipaparkan dalam wawancara bersama kuasa hukumnya, Dr. Taufik, yang ditayangkan melalui kanal YouTube MM 93.

Gugatan perdata ini menyasar lima pihak, mulai dari figur publik, institusi penegak hukum, hingga mantan Presiden Joko Widodo.

Dr. Taufik menjelaskan bahwa berkas perkara sedang disusun secara mendalam dengan membaginya ke dalam jajaran tergugat serta turut tergugat.

Identitas Tergugat I diisi oleh seorang mantan anggota DPR RI, Bareskrim Polri sebagai Tergugat II, serta Joko Widodo menduduki posisi Tergugat III.

Selanjutnya Kejaksaan Agung RI ditetapkan sebagai Tergugat IV, sedangkan Kementerian Keuangan RI ditarik menjadi Turut Tergugat.

Penarikan Kementerian Keuangan didasari atas perannya sebagai pengelola kas negara yang berkewajiban membayar tuntutan ganti rugi berdasarkan aturan Pasal 1365 KUHPerdata.

Mengenai besaran tuntutan kerugian, pihak Gus Nur mematok angka fantastis hingga mencapai triliunan rupiah.

Gus Nur menekankan bahwa permohonan ganti rugi skala besar ini bukan dilandasi dorongan untuk memperkaya diri sendiri.

"Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan," kata Gus Nur.

Dalam penjelasannya, Gus Nur menceritakan rekam jejak kerugian fisik, materiil, hingga tekanan mental selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi.

Ia mencatat harus menjalani serangkaian proses peradilan di empat lokasi berbeda, meliputi Palembang, Surabaya, Jakarta, hingga Surakarta dengan beban biaya operasional yang sangat besar.

Aktivitas dakwahnya turut lumpuh setelah agenda ceramah serta penanganan jamaah umrah dibatalkan mendadak di berbagai tempat.

Proyek pembangunan tempat ibadah dan pesantren di Malang serta Besuki pun urung terlaksana akibat intervensi dan intimidasi terhadap pemilik lahan.

Ia juga sempat mengalami penolakan saat akan berdakwah di luar negeri, termasuk tindakan deportasi dari Hong Kong dan pencekalan ke Australia.

Bahkan fasilitas pesantren tahfidz tiga lantai yang membina 350 santri gratis di Palu terpaksa dilepas akibat tekanan yang dialaminya.

Tim kuasa hukum menegaskan tuduhan pidana terdahulu cacat pembuktian karena lembar ijazah asli tidak pernah dihadirkan secara langsung di muka persidangan.

Terlebih pasal penyebaran berita bohong yang menjadi dasar penahanannya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga proses hukum terdahulu dinilai melanggar hak keperdataan.

Tim hukum memastikan draf permohonan tersebut segera didaftarkan ke meja hijau begitu seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung