Berita, Nasional

Gus Nur Sebut Ijazah Jokowi Palsu Di Tengah Bongkaran Kejanggalan Arsip KPU Oleh Bonatua Silalahi

Repelita.id

27 September 2026 23:59 WIB

Gus Nur Sebut Ijazah Jokowi Palsu Di Tengah Bongkaran Kejanggalan Arsip KPU Oleh Bonatua Silalahi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik seputar keabsahan dokumen akademik milik mantan kepala negara kembali mencuat ke permukaan publik setelah disuarakan kembali oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Dalam rekaman video yang beredar luas, figur publik tersebut melontarkan tudingan keras tanpa keraguan dengan menyatakan bahwa dokumen kelulusan yang bersangkutan adalah tidak sah.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, ia mengaku tidak ingin masuk terlalu jauh pada aspek pidana maupun aturan hukum acara pidana.

Ijazah itu palsu, itu intinya, ujar Gus Nur pada hari Minggu tanggal 27 September tahun 2026.

Lebih lanjut, ia menceritakan pengalamannya tatkala pernah berurusan dengan penegak hukum dan menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Saya terlepas dari pidana, KUHAP, apa-apa saya gak ngerti, tukasnya menerangkan situasinya saat itu.

Ia lantas membeberkan interaksi verbal yang sempat terjadi antara dirinya dengan penyidik kepolisian yang memeriksanya pada masa lalu.

Menurut pengakuannya, aparat penegak hukum sempat mengklaim bahwa dokumen kelulusan milik tokoh nomor satu tersebut sebenarnya merupakan barang yang sah dan otentik.

Gus Nur menyebut penyidik mengaku telah mendatangi kediaman pribadi sang mantan presiden serta melihat secara langsung fisik dokumen penting tersebut.

Penyidik mengatakan ke saya, Gus, ijazahnya Pak Jokowi asli.

Saya sudah ke rumahnya, sudah saya foto, sudah saya pegang, asli, jelasnya menirukan perkataan aparat.

Kendati demikian, ia melayangkan kritik lantaran klaim tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa pernah memperlihatkan bukti fisik dokumen yang dimaksud kepadanya.

Tapi cuma ngomong, tidak ditunjukkan ke saya, tegas dia.

Ia pun mempersilakan aparat penegak hukum yang pernah menangani perkaranya untuk memberikan klarifikasi terbuka apabila keterangan yang disampaikannya dinilai tidak akurat.

Kalau ada penyidik yang nonton, silahkan.

Cuma ngomong katanya asli, imbuhnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi turut membongkar berbagai kejanggalan administratif terkait legalisir dokumen kelulusan tersebut di lembaga penyelenggara pemilu.

Ia menyoroti raibnya sejumlah arsip penting di Komisi Pemilihan Umum mulai dari dokumen tahun 2014 hingga berkas pendukung di tingkat daerah.

Bonatua menduga telah terjadi skenario sistematis untuk menyembunyikan dokumen autentik menjelang putusan resmi dari Komisi Informasi Pusat.

Sejak awal, dengan misalnya melihat bahwa kalau nanti di KIP kalah, oke kita mainkan peran sekarang sembunyi-sembunyian, ujar Bonatua pada hari Rabu tanggal 23 September tahun 2026.

Ia lantas mempertanyakan hilangnya arsip pemilihan umum tahun 2014 yang semestinya tersimpan rapi sebagai dokumen negara yang akuntabel.

Terbukti tadi, kalau Arsip 2019, tidak mungkin hilang.

Kenapa?

Di situ sudah ada silon, sistem informasi calon, sudah pakai internet, sudah pakai upload, ucap dia.

Namun ia merasa heran sebab arsip dari penyelenggaraan tahun 2014 justru dilaporkan raib tatkala lembaga negara hendak melakukan pemeriksaan setempat.

Nah yang 2014 ini yang hilang, KPU RI, Komisi Informasi Pusat pada pemeriksaan setempatnya yang sudah direncanakan sudah dalam agenda, ketika datang ke KPU ingin melihat itu barang, ternyata KPU bilang tidak ada, ungkapnya.

Situasi tersebut membuat lembaga pengawas informasi memilih mundur lantaran ketiadaan barang bukti fisik dari pihak penyelenggara pemilu.

Namun begitu KIP-nya pulang setelah menunggu sekian lama, disusun surat katanya sudah tidak ada.

Akibatnya KIP yang merasa juga sebagai lembaga negara yang setara dengan KPU, yang lembaga yang dibutuhkan oleh undang-undang, mereka tidak mau lagi datang.

Dan mencantumkan dasar bahwa mereka tidak melihat barang itu berdasarkan surat dari KPU tadi, jelasnya.

Kejanggalan serupa juga ditemukan pada arsip dokumen di KPU Kota Solo yang tidak kalah misterius dalam penelusurannya.

Berikutnya, ternyata juga tahun 2012 itu hampir sama juga.

Tapi saya tidak meminta karena saya juga tanya.

Ternyata itu dari sana juga limpahannya.

Nah yang paling unik itu yang paling parah menurut saya adalah KPU Kota Solo, tegas Bonatua.

Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu setiap peserta kontestasi diwajibkan menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisir dengan stempel basah asli.

Ketika saya tanya mana sumber fotokopi, jadi supaya pemirsa tidak salah paham.

Jadi dulu beliau ceritanya orang setiap peserta pemilu memfotokopikan izajahnya.

Fotokopi ini dilegalisir stempel basah.

Stempel basah inilah dikasih ke KPU Solo, KPU Surakarta, terangnya.

Namun saat ia meminta untuk diperlihatkan sumber asli dari salinan tersebut, pihak penyelenggara lokal justru menyatakan bahwa dokumen itu telah hilang.

Nah, saya meminta, saya kan dikasih fotokopi.

Saya meminta melihat sumber asli fotokopi yang dikasih ke saya.

Apakah berasal dari fotokopi stempel basah atau tidak.

Ternyata dia bilang hilang.

Jadi yang saya dapat ini dari mana?

Seperti itu, nah inilah yang tadi saya bilang kenapa mendadak semua hilang, imbuhnya.

Ia menduga wilayah Solo memegang peran kunci serta menyiratkan adanya pihak tertentu yang menjadi pengatur di balik raibnya dokumen-dokumen tersebut.

Kita tahu yang di Solo itu juru kuncinya, di situlah kata orang dia dokterandus, dia sarjana kehutanan atau dia mungkin dari universitas bukan UGM, kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung